Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Covid 19

April 2021 Vaksinasi untuk Masyarakat Umum Dimulai, Ini Persyaratan Penerima Vaksin

Dalam waktu dekat pemerintah akan segera melaksanakan agenda vaksinasi Covid 19 bagi masyarakat umum, simak persyaratannya.

Editor: Erlina Langi
Istimewa
Wawali Tomohon Syerly Adelyn Sompotan Akhirnya Disuntik Vaksin Sinovac 

"Pencapaian hari ini karena adanya penambahan penerima vaksin sebanyak 47.460 orang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Untuk diketahui total sasaran penerima vaksin di Indoensia mencapai 181.554.465 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.468.764 orang merupakan kelompok prioritas yakni SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan).

Sementara untuk perkembangan vaksin sembuh di Indonesia bertambah sebanyak 10.145 orang. Penambahan hari ini meningkatkan jumlah kesembuhan kumulatif mencapai 993.117 orang dengan persentasenya sebesar 83,3%.

"Sedangkan, melihat jumlah kasus aktif atau pasien yang masih membutuhkan perawatan, per hari ini menurun sebanyak 1.924 kasus dan totalnya berkurang menjadi 166.492 kasus dengan persentasenya sebesar 14 persen," katanya.

Meski demikian kata Wiku, pasien terkonfirmasi positif hari ini masih bertambah sebanyak 8.435 kasus. Sehingga total jumlah kasus kumulatif per hari ini mencapai 1.191.990 kasus.

"Sementara jumlah terkonfirmasi negatif Covid-19 dari hasil periksa laboratorium, hingga hari ini tercatat mencapai 5.399.580 kasus termasuk tambahan hari ini sebanyak 29.966 kasus," katanya.

Masih dari data yang sama terdapat penambahan kasus meninggal sebanyak 214 kasus. Sehingga jumlah kumulatif kasus meninggal mencapai 32.381 kasus atau 2,7 persen dari pasien terkonfirmasi positif.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah masih memprioritaskan tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik untuk vaksinasi Covid-19.

Diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

"Semuanya masih dalam tahapan dan penjadwalan yang sama. Tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik masih jadi yang diprioritaskan pemerintah," ujar Nadia.

Vaksinasi Covid-19 di Sulawesi Utara.
Foto : Vaksinasi Covid-19 di Sulawesi Utara. (Istimewa)

Baca juga: Kiprah Sinyo Harry Sarundajang, Sempat Diusulkan Jadi Capres Hingga Ingin Jadikan Jokowi Cawapres

Baca juga: Ingat Enji Baskoro Mantan Suami Ayu Ting Ting? Ini Reaksinya Pasca Tau Pernikahan Ayu dan Adit Batal

Syarat Komorbid Bisa Divaksin

Meski diperbolehkan turut menerima suntikan vaksin Covid-19 Nadia mengatakan, kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut surat edaran lengkap yang dikutip Tribun terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

1. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved