Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Sekprov Sulut Edwin Silangen Siap Jalankan Tugas Sebagai Plh Gubernur

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Edwin Silangen ditunjuk Mendagri Tito Karnavian menjabat Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulut

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Edwin Silangen 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Edwin Silangen ditunjuk Mendagri Tito Karnavian menjabat Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulut.

Penunjukkan itu setelah masa jabatan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw berakhir 12 Februari 2021.

Sementara pelantikan Olly-Steven sebagai Gubernur dan Wagub Sulut periode kedua baru akan dilakukan 15 Februari 2021.

Baca juga: Soal Judi Togel yang Diduga Masih Beroperasi di Kota Religius, Kapolres: Kalau Ada kita Tangkap

Baca juga: Begini Penjelasan Pengamat Politik Terkait Tugas Plh Gubernur

Baca juga: Pengamat Politik: Plh Gubernur Sulut Tetap Jalankan Tugas Pemerintahan Sebagaimana Perintah UU

Sekprov Silangen mengatakan, sebagai ASN siap menjalankan tugas yang dipercayakan. 

Sesuai aturan, jabatan dalam pemerintahan tidak boleh kosong usai masa jabatan kepala daerah berakhir, maka Mendagri menunjuk Plh

'Kita siap menjalankan tugas," ujarnya.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Agnes Monica Masuk Daftar Calon Gubernur DKI Jakarta

Baca juga: Info BMKG : Ini Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Sabtu 13 Februari

Silangen akan menjabat Plh pertanggal Jumat (12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021).

Senin (15/2/2021), jabatan Gubernur dan Wagub akan kembali dipegang Olly-Steven jika sudah dilantik Presiden Joko Widodo.

Tugas pemerintahan yang dijalankan sama seperti biasanya.

Saat ini, Pemprov sudah merampungkan kegiatan penyambutan Gubernur dan Wagub usai dilantik. Rencananya akan digelar ibadah syukur.

Selain itu, terus menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan vaksinisasi Covid-19.

Sekaligus penanganan penyebaran Covid-19

Baca juga: Isu Keretakan Rumah Tangga Stefan Wiliam Ada Orang Ketiga, Begini Jawaban Celine Evangelista

Baca juga: Edwin Silangen Jabat Plh Gubernur 3 Hari, Pengamat Politik: Agar Sulut 1 Jangan Kosong

Adapun Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Radiogramnomor:121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 ditujukan kepada tujuh Sekprov yang melaksanakan Pemilihan Gubernur di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.

Selain Sulut, Mendagri menunjuk Sekprov Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kaltara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.

Dalam radiogram tersebut, Mendagri menjelaskan, bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021tanggal 12 Februari,

Baca juga: Gisella Anastasia Bilang Tak Ingin Pernikahan dengan Wijin Batal, Begini Sikap Keluarga

Baca juga: Tingkatkan Pengendalian Covid-19, Jajaran Polda Sulut Beroperasi di Pos Terpadu KEK

Baca juga: Tim WHO Belum Bisa Memecahkan Asal-usul Virus Corona Yang Masih Misteri

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved