Berita Sulut
Pengamat Politik: Plh Gubernur Sulut Tetap Jalankan Tugas Pemerintahan Sebagaimana Perintah UU
Terkait kekosongan jabatan Gubernur Sulut yang akan diisi Pelaksana Harian (PLH) oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov)
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
LAPORAN KONTRIBUTOR TRIBUNMANADO.CO.ID, MEJER LUMANTOUW
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kekosongan jabatan Gubernur Sulut yang akan diisi Pelaksana Harian (PLH) oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov)
Pengamat Politik Sulut Jefry Paat mengatakan hal ini sebenarnya sudah sangat tepat, apabila Sekprov akan menduduki jabatan Gubernur sementara.
"Pertama waktunya sangat singkat hanya tiga hari. Kedua, Sekprov ini sudah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut sebagai pelaksana harian," jelas Paat kepada Tribun Manado.
Baca juga: Polda Sulut Kembali Ingatkan Warga Berlibur di Rumah Saja
Baca juga: Sejak 20 Tahun, Baru Kali Ini Tidak Ada Pesta Kembang Api Pada Perayaan Imlek di Bitung
Baca juga: Tingkatkan Pengendalian Covid-19, Jajaran Polda Sulut Beroperasi di Pos Terpadu KEK
Menurutnya, kalau pengisian jabatan ini pejabatnya diambil atau ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri
waktunya sangat singkat apalagi persiapan proses administratifnya.
"Saya kira hal ini sudah prosedural dan Sekprov ini sudah memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Sulut sementara," ujar Paat.
Baca juga: Sejarah Kalender Imlek dan Cara Menentukannya, Mengapa 2021 Disebut Tahun Kerbau Logam?
Baca juga: Bursa Calon Gubernur DKI Memanas, Nama Raffi Ahmad dan Agnez Mo Masuk Daftar Calon Kepala Daerah
Selain itu, kata Paat, secara kedaerahan walaupun cuma Plh tetapi sudah tercatat sebagai Gubernur Sulut asal Nusa Utara,
karena bagaimana pun jabatan Plh Gubernur itu ada SK dari Mendagri atas nama Presiden.
"Jadi ini sudah sangat representatif, walaupun kekosongan jabatan ini dilaksanakan di masa-masa Libur," kata Akademisi Unsrat ini.

Kendati demikian, tugas-tugas secara administratif sebagai Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur tetap harus berjalan sebagaimana seharusnya.
"Sebab kita juga tidak tahu jika ada situasi tertentu yang bisa terjadi selama kekosongan jabatan tersebut,
karena hal ini juga merupakan perintah undang-undang bagi kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan," ungkap Paat.
Baca juga: Dikira Dukun Santet, Pasangan Lansia Dianiaya dan Rumahnya Dibakar, Nenek Pakoh Tewas
Baca juga: Bursa Calon Gubernur DKI Memanas, Nama Raffi Ahmad dan Agnez Mo Masuk Daftar Calon Kepala Daerah
Oleh karena itu, kekosongan jabatan Gubernur Sulut yang nanti akan di isi oleh Sekprov, walaupun hanya tiga hari dan diwaktu libur, pemerintahan tetap harus berjalan.
"Sebab ini merupakan perintah undang-undang bahwa tidak ada kekosongan jabatan di setiap tingkatan pemerintah,
baik kementerian, Gubernur, Bupati dan Wali kota sebagai kepala daerah," pungkas Paat. (Mjr)
Baca juga: Polisi Tangkap Roma Irama Seusai Pukul Tetangga, Dipicu Sengketa Tanah
Baca juga: Amerika Mulai Ikut Campur Kudeta di Myanmar, Facebook Dipakai Mengawasi, 10 Pejabat Militer Target
YOUTUBE TRIBUN MANADO: