Berita sulut
Begini Penjelasan Pengamat Politik Terkait Tugas Plh Gubernur
Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen ditunjuk mengisi posisi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulut selama 3 hari
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen ditunjuk mengisi posisi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulut selama 3 hari.
Ini dikarenkan diundurnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, hingga Senin (15/2/2021).
Untuk itu, di durasi tiga hari ini apa saja yang wajib dilakukan Plh mendapat tanggapan pengamat Politik dan Pemerintahan Josef Kairupan.
Menurutnya undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyebutkan
Baca juga: Pengamat Politik: Plh Gubernur Sulut Tetap Jalankan Tugas Pemerintahan Sebagaimana Perintah UU
Baca juga: Polda Sulut Kembali Ingatkan Warga Berlibur di Rumah Saja
Baca juga: Polisi Tangkap Roma Irama Seusai Pukul Tetangga, Dipicu Sengketa Tanah
bahwa plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Karena menjalankan mandat maka Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis
yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Baca juga: Cerita Guru Honorer yang Dipecat Usai Posting Gaji Rp 700 Ribu di Medsos
Baca juga: Polisi Tangkap Roma Irama Seusai Pukul Tetangga, Dipicu Sengketa Tanah
"Artinya keputusan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan perubahan status hukum kepegawaian, artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," terangnya.
Dengan demikian jelas bahwa Plh Gubernur selama 3 hari masa jabatannya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah Provinsi Sulut,
menjalankan tugas rutin seorang Gubernur sebagai kepala pemerintahan, yang berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Baca juga: Edwin Silangen Jabat Plh Gubernur 3 Hari, Pengamat Politik: Agar Sulut 1 Jangan Kosong
Baca juga: Cerita di Balik Viral Polisi Lalulintas Bantu Kucing Menyeberang Jalan Raya
"Misalnya tidak diminta-minta jika pada selang 3 hari masa jabatan Plh terjadi bencana alam atau gangguan kemasyarakatan dalam skala luas.
Maka plh inilah yang akan mengkoordinasikan kepada satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan kegiatan tanggap darurat," jelasnya.
"Karena pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan harus memenuhi dua unsur yaitu perintah dan yang diperintah.
Sehingga perintah dapat dilakukan jika komponen-komponen dalam pemerintahan itu memenuhi syarat secara kelembagaan yaitu memiliki legitimasi kekuasaan yang didelegasikan kepada individu," sambung Akademisi Unsrat ini.
Baca juga: Gisella Anastasia Bilang Tak Ingin Pernikahan dengan Wijin Batal, Begini Sikap Keluarga
Baca juga: KKB Lepaskan Tembakan Lagi, 1 Anggota TNI Alami Luka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/josef-kairupan-234234.jpg)