Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita sulut

Begini Penjelasan Pengamat Politik Terkait Tugas Plh Gubernur

Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen ditunjuk mengisi posisi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulut selama 3 hari

Tayang:
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
ISTIMEWA
Josef Kairupan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen ditunjuk mengisi posisi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulut selama 3 hari.

Ini dikarenkan diundurnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, hingga Senin (15/2/2021).

Untuk itu, di durasi tiga hari ini apa saja yang wajib dilakukan Plh mendapat tanggapan pengamat Politik dan Pemerintahan Josef Kairupan.

Menurutnya undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyebutkan

Baca juga: Pengamat Politik: Plh Gubernur Sulut Tetap Jalankan Tugas Pemerintahan Sebagaimana Perintah UU

Baca juga: Polda Sulut Kembali Ingatkan Warga Berlibur di Rumah Saja

Baca juga: Polisi Tangkap Roma Irama Seusai Pukul Tetangga, Dipicu Sengketa Tanah

bahwa plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Karena menjalankan mandat maka Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis

yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Baca juga: Cerita Guru Honorer yang Dipecat Usai Posting Gaji Rp 700 Ribu di Medsos

Baca juga: Polisi Tangkap Roma Irama Seusai Pukul Tetangga, Dipicu Sengketa Tanah

"Artinya keputusan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan perubahan status hukum kepegawaian, artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," terangnya.

Dengan demikian jelas bahwa Plh Gubernur selama 3 hari masa jabatannya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah Provinsi Sulut,

menjalankan tugas rutin seorang Gubernur sebagai kepala pemerintahan, yang berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Baca juga: Edwin Silangen Jabat Plh Gubernur 3 Hari, Pengamat Politik: Agar Sulut 1 Jangan Kosong

Baca juga: Cerita di Balik Viral Polisi Lalulintas Bantu Kucing Menyeberang Jalan Raya

"Misalnya tidak diminta-minta jika pada selang 3 hari masa jabatan Plh terjadi bencana alam atau gangguan kemasyarakatan dalam skala luas.

Maka plh inilah yang akan mengkoordinasikan kepada satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan kegiatan tanggap darurat," jelasnya.

"Karena pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan harus memenuhi dua unsur yaitu perintah dan yang diperintah.

Sehingga perintah dapat dilakukan jika komponen-komponen dalam pemerintahan itu memenuhi syarat secara kelembagaan yaitu memiliki legitimasi kekuasaan yang didelegasikan kepada individu," sambung Akademisi Unsrat ini.

Baca juga: Gisella Anastasia Bilang Tak Ingin Pernikahan dengan Wijin Batal, Begini Sikap Keluarga

Baca juga: KKB Lepaskan Tembakan Lagi, 1 Anggota TNI Alami Luka

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved