Penanganan Covid
Polda Sulut Kembali Ingatkan Warga Berlibur di Rumah Saja
Pelaksanaan penyekatan yang kembali dilakukan Polres Bitung, terhadap orang yang datang ke Bitung mendapat apresiasi oleh Polda Sulut
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO, BITUNG - Pelaksanaan penyekatan yang kembali dilakukan Polres Bitung, terhadap orang yang datang ke Bitung mendapat apresiasi oleh Polda Sulut.
Pengetatan dimulai dengan operasi Yustisi pada Kamis (11/2/2021) malam dan keesokan harinya Jumat (12/2).
Pengetatan itu dilakukan untuk memutus mata rantai pandemi Covid 19 di Kota Bitung.
Baca juga: Sejak 20 Tahun, Baru Kali Ini Tidak Ada Pesta Kembang Api Pada Perayaan Imlek di Bitung
Baca juga: Edwin Silangen Jabat Plh Gubernur 3 Hari, Pengamat Politik: Agar Sulut 1 Jangan Kosong
Baca juga: Bursa Calon Gubernur DKI Memanas, Nama Raffi Ahmad dan Agnez Mo Masuk Daftar Calon Kepala Daerah
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan kegiatan tersebut satu di antara upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ini harus terus dilakukan oleh seluruh jajaran Polda Sulut,” ujar Abast, Jumat (12/2).
Terkait pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya selama libur panjang Tahun Baru Imlek ini,
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Dapat Pengawalan Satgas Covid-19, Begini Suasana Sembahyang Tahun Baru Cina di Manado
Baca juga: Petugas Lakukan Rapid Test dan Cek Suhu Tubuh di Pintu Gerbang KEK Bitung
"Masyarakat diimbau tetap di rumah saja, tidak melakukan perjalanan kecuali ada hal yang sangat penting dan mendesak.
Ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keamanan dan kesehatan bersama,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast
Polres Bitung melaksanakan upaya pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jum’at (12/02/2021) pagi, di Pos Terpadu Pengendalian Covid-19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kegiatan tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan Kota Bitung,
berupa pengukuran suhu tubuh dan rapid test secara acak terhadap masyarakat pengguna jalan.
Petugas gabungan menghentikan setiap kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Bitung, kemudian mengukur suhu tubuh pengendara beserta penumpangnya.
Informasi diperoleh, dari 284 orang yang diukur suhu tubuhnya, 36 di antaranya bersuhu tubuh melebihi 37 derajat celcius.
Baca juga: Cerita Guru Honorer yang Dipecat Usai Posting Gaji Rp 700 Ribu di Medsos
Baca juga: Masih Ingat Din Syamsuddin? Dilaporkan Tuduhan Radikal, Banyak yang Heran, Curiga Ada Arahan Khusus
Baca juga: Polisi Tangkap Roma Irama Seusai Pukul Tetangga, Dipicu Sengketa Tanah
Selanjutnya dilakukan rapid test terhadap 36 orang tersebut, dan hasilnya 5 orang dinyatakan reaktif.