Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

POPULER Sulut: Hewan Endemik Sulawesi di Desa Moyag | Dugaan Asusila Ayah Kandung

2 berita populer yang paling banyak di baca di portal tribunmanado.co.id, Rabu (10/2/2021) kemarin.

Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id
Dua berita populer terkait Sulawesi Utara yang paling banyak dibaca di portal tribunmanado.co.id, Rabu (10/2/2021). Pertama berita tentang warga Desa Moyag yang sering lihat Hewan Endemik Sulawesi saat dirinya ke kebun. Kedua berita tentang dugaan asusila ayah kandung.  

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo mengutarakan informasi terbaru, dari peristiwa ini.

Dimana dari hasil pemeriksaan korban dan terduga tersangka, diperoleh informasi perbuatan pria MM (32) terhadap Bunga (17) nama samaran, dilakukan dengan unsur-unsur kekerasan.

"Ia, terduga tersangka melakukannya dengan ancaman akan memukul korban,

sehingga korban tidak berdaya hingga dilakukan tindakan atau perbuatan tidak terpuji," kata Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Rabu (10/2/2021).

Selain itu kata Frelly yang tercatat pernah memegang posisi stratregis seperti Kapolsek Aertembaga,

Narkoba hingga Wakatim Maleo Polda Sulut, penyebab pelaku tega mengagahi anak kandungnya karena marah sang anak miliki pacar.

Atas kejadian ini, Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Bitung sudah melakukan pendampingan kepada korban.

Dan memberikan pendampingan psikologi dan memberikan tretment trauma healing.

Di hadapan terduga tersangka, Frelly bertanya tentang perbuatannya kepada anak kandung namun beberapa kali pelaku mengelak dan menjawab tidak.

Namun Kasat, tidak menggubris.

"Nanti pengadilanlah yang akan membuktikanya, jika ada fakta-fakta terbaru lagi akan kami kabarkan kepada kalian (wartawan)," tandasnya.

Terduga tersangka dugaan asusila kepada anak kandung, ditangkap polisi Selasa (9/2/2021) kemarin.

Seperti diwartakan sebelum aksi dugaan asusila terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulut.

Bejatnya lagi, kejadian ini diduga dilakukan oleh pria MM (32) terhadap seorang perempuan sebut saja Bunga (17).

Korban masih duduk di bangku sekolah, sedangkan terduga tersangkanya tercatat sebagai pekerja swasta.

Terduga tersangka dan korban memiliki hubungan dara, yakni ayah dan anak kandung.

Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, peristiwa ini terungkap ketika korban memberikan informasi kepada wali kelasnya seorang guru bernama Arlina.

"Jadi karena sudah tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban hendak berangkat ke Ternate pergi ke ibu kandunya. Nah, korban meminta uang ke guru wali kelasnya untuk ongkos ke Ternate.

Korban bilang sudah tidak mau tinggal dengan sang ayah,

lalu wali kelasnya bertanya alasan kenapa melakukan ini dan korban mengatakan korban ketakutan dicabuli oleh ayah kandungnya," jelas Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (9/2/2021) malam.

Dari keterangan penyidik di unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung, korban menjelaskan kasus  dugaan asusila yang dilakukan oleh ayah kandung pertama kali terjadi sekitar tahun 2017 di rumah mereka di satu di antara kelurahan di Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Awalnya, sebelum korban hendak pergi ke sekolah (waktu itu masih belajar di sekolah) terduga tersangka memandikan korban.

Saat itu tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap sang anak kandung.

Kejadian kedua kali, terjadi saat korban sedang tidur di kamar.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar, membangunkan korban dan langsung mengunci pintu.

Korban sempat menolak, sehingga pelaku diduga sempat memukul korban dengan menggunakan hanger atau gantungan baju.

Perbuatan ini akhirnya menyeruak, terduga tersangka ditangkap.

"Informasi lainnya, terduga tersangka sudah punya istri ke tiga. Dan dari pengakuannya terduga tersangka mengakui perbuatan itu, dilakukan dalam keadaan atau dipengaruhi minuman keras (miras)," jelas mantan Wakatim Maleo Polda Sulut ini.

Terduga tersangka bakal dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17  tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (crz)

BOCORAN Cerita Sinetron Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021, Al Jujur Soal Nindy, Andin Terharu

Peringatan Dini BMKG Hari Ini Kamis 11 Februari 2021, Jakarta Potensi Hujan Disertai Angin Kencang

Bolsel Kini Miliki Rumah Data Kependudukan, Ini Manfaatnya !

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved