Berita Populer
POPULER Sulut: Hewan Endemik Sulawesi di Desa Moyag | Dugaan Asusila Ayah Kandung
2 berita populer yang paling banyak di baca di portal tribunmanado.co.id, Rabu (10/2/2021) kemarin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut dua berita populer terkait Sulawesi Utara yang paling banyak dibaca di portal tribunmanado.co.id, Rabu (10/2/2021).
Pertama berita tentang warga Desa Moyag yang sering lihat Hewan Endemik Sulawesi saat dirinya ke kebun.
Kedua berita tentang dugaan asusila ayah kandung.
Simak selengkapnya:
Warga Desa Moyag Sering Lihat Hewan Endemik Sulawesi Ini saat Pergi ke Kebun
Sejumlah petani warga Desa Moyag Tampoan dan Moyag, beberapa hari terakhir ini, diduga melihat hewan langka yakni Anoa (Bubalus quarlesi), berkeliaran di perkebunan mereka.
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, jika hewan endemik ini, hampir tiga pekan berada di perkebunan warga, yang terletak wilayah Moyag Tampoan dan Desa Moyag Induk.
Menurut Apeng Mamonto petani gula aren warga Desa Moyag,
jika hewan tersebut memiliki kulit berwarna hitam, tinggi sekira 1 Meter dan mempunyai tanduk lurus sekira 30 centimeter
”Sudah beberapa hari ini, petani yang di wilayah tersebut, kerap melihat hewan tersebut di wilayah perkebunan,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Diungkapkan, jika ada dua warga yang mempunyai lahan di wilayah perkebunan Desa Moyag Tampoan.
Dan pekan lalu berpapasan langsung dengan hewan ini.
”Selain mereka berdua, sudah beberapa juga warga yang melihat hewan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Sekdes Desa Moyag Tampoan Herdy Mokoagow mengatakan, benar atau tidak keberadaan hewan tersebut,
baiknya masyarakat yang keseharian berkebun di wilayah Desa Moyag Tampoan, baiknya berhati hati.
Sebab, hewan tersebut selain hewan yang langka, juga sedikit ganas jika diganggu.
”Informasi adanya hewan tersebut berkeliaran di perkebunan Desa Moyag Tampoan, akan kami telusuri kebenarannya," kata dia.
"Jika benar, kami akan meminta pihak terkait untuk menangkapnya,” tambah dia.
Diketahui, Anoa, salah satu dari tiga satwa endemik Indonesia itu, adalah satwa endemik Sulawesi.
Penampilan satwa ini mirip kerbau, dengan berat berat tubuh 150-300 kilogram dan tinggi 75 sentimeter.
Karena itu pula banyak yang menyebutnya kerbau kerdil atau sapiutan.
Sementara nama yang umum dipakai dalam bahasa Inggris adalah midget buffalo atau wild cattle.
Anoa hidup di hutan tropika dataran, sabana (savanna), terkadang juga dijumpai di rawa-rawa.
Anoa merupakan penghuni hutan yang hidupnya berpindah-pindah tempat.
Anoa mempertahankan diri dengan mencebur ke rawa-rawa jika bertemu musuhnya.
Namun jika terpaksa melawan anoa akan menggunakan tanduknya.
Jatna Supriatna, dalam bukunya, Melestarikan Alam Indonesia (2008), menyebutkan dua spesies anoa.
Yaitu anoa pegunungan (Bubalus quarlesi) dan anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis).
Kedua jenis itu tinggal di dalam hutan, termasuk jenis yang agresif dan sulit dijinakkan untuk dijadikan hewan ternak (domestikasi).
Kedua jenis anoa itu dibedakan berdasarkan bentuk tanduk dan ukuran tubuh.
Anoa dataran rendah relatif lebih kecil, ekor lebih pendek dan lembut, serta memiliki tanduk melingkar.
Sementara anoa pegunungan lebih besar, ekor panjang, berkaki putih, dan memiliki tanduk kasar dengan penampang segitiga.
Anoa hidup semisoliter, yaitu hidup sendiri atau berpasangan dan hanya akan bertemu dengan kawanannya jika si betina akan melahirkan.
Ensiklopedia Indonesia menyebutkan satwa ini paling aktif pada saat pagi dan sore hari, ketika udara masih dingin.
Karena anoa memiliki kebiasaan mendinginkan tubuh.
Karena itulah terkadang anoa suka berendam di lumpur atau air.
Wikipedia menyebutkan, berdasarkan letak persebarannya, satwa ini tergolong fauna peralihan.
Sejak tahun 1960-an, anoa, menurut Badan Konservasi Dunia, IUCN, dimasukkan dalam daftar satwa berstatus terancam punah.
Laporan nationalgeographic.co.id, pada 2014, menegaskan dalam lima tahun terakhir anoa di Sulawesi Tenggara terancam kepunahan.
Populasi anoa menurun secara drastis. Diperkirakan saat ini terdapat kurang dari 5.000 ekor yang masih bertahan hidup.
Salah satu penyebab populasinya yang menurun drastis, anoa sering diburu untuk diambil kulit, tanduk, dan dagingnya.
Saat ini konservasi anoa difokuskan pada perlindungan terhadap kawasan hutan dan penangkaran. (Nie)
Dugaan Asusila Ayah Kandung, Korban Diberikan Treatment Trauma Healing
Kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang ayah ke anak kandung perempuan, buat geger publik di Kota Bitung.
Di laman media sosial facebook, netizen menyesalkan hingga mengecam perbuatan terduga tersangka.
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo mengutarakan informasi terbaru, dari peristiwa ini.
Dimana dari hasil pemeriksaan korban dan terduga tersangka, diperoleh informasi perbuatan pria MM (32) terhadap Bunga (17) nama samaran, dilakukan dengan unsur-unsur kekerasan.
"Ia, terduga tersangka melakukannya dengan ancaman akan memukul korban,
sehingga korban tidak berdaya hingga dilakukan tindakan atau perbuatan tidak terpuji," kata Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Rabu (10/2/2021).
Selain itu kata Frelly yang tercatat pernah memegang posisi stratregis seperti Kapolsek Aertembaga,
Narkoba hingga Wakatim Maleo Polda Sulut, penyebab pelaku tega mengagahi anak kandungnya karena marah sang anak miliki pacar.
Atas kejadian ini, Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Bitung sudah melakukan pendampingan kepada korban.
Dan memberikan pendampingan psikologi dan memberikan tretment trauma healing.
Di hadapan terduga tersangka, Frelly bertanya tentang perbuatannya kepada anak kandung namun beberapa kali pelaku mengelak dan menjawab tidak.
Namun Kasat, tidak menggubris.
"Nanti pengadilanlah yang akan membuktikanya, jika ada fakta-fakta terbaru lagi akan kami kabarkan kepada kalian (wartawan)," tandasnya.
Terduga tersangka dugaan asusila kepada anak kandung, ditangkap polisi Selasa (9/2/2021) kemarin.
Seperti diwartakan sebelum aksi dugaan asusila terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulut.
Bejatnya lagi, kejadian ini diduga dilakukan oleh pria MM (32) terhadap seorang perempuan sebut saja Bunga (17).
Korban masih duduk di bangku sekolah, sedangkan terduga tersangkanya tercatat sebagai pekerja swasta.
Terduga tersangka dan korban memiliki hubungan dara, yakni ayah dan anak kandung.
Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, peristiwa ini terungkap ketika korban memberikan informasi kepada wali kelasnya seorang guru bernama Arlina.
"Jadi karena sudah tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban hendak berangkat ke Ternate pergi ke ibu kandunya. Nah, korban meminta uang ke guru wali kelasnya untuk ongkos ke Ternate.
Korban bilang sudah tidak mau tinggal dengan sang ayah,
lalu wali kelasnya bertanya alasan kenapa melakukan ini dan korban mengatakan korban ketakutan dicabuli oleh ayah kandungnya," jelas Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (9/2/2021) malam.
Dari keterangan penyidik di unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung, korban menjelaskan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh ayah kandung pertama kali terjadi sekitar tahun 2017 di rumah mereka di satu di antara kelurahan di Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Awalnya, sebelum korban hendak pergi ke sekolah (waktu itu masih belajar di sekolah) terduga tersangka memandikan korban.
Saat itu tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap sang anak kandung.
Kejadian kedua kali, terjadi saat korban sedang tidur di kamar.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar, membangunkan korban dan langsung mengunci pintu.
Korban sempat menolak, sehingga pelaku diduga sempat memukul korban dengan menggunakan hanger atau gantungan baju.
Perbuatan ini akhirnya menyeruak, terduga tersangka ditangkap.
"Informasi lainnya, terduga tersangka sudah punya istri ke tiga. Dan dari pengakuannya terduga tersangka mengakui perbuatan itu, dilakukan dalam keadaan atau dipengaruhi minuman keras (miras)," jelas mantan Wakatim Maleo Polda Sulut ini.
Terduga tersangka bakal dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (crz)
• BOCORAN Cerita Sinetron Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021, Al Jujur Soal Nindy, Andin Terharu
• Peringatan Dini BMKG Hari Ini Kamis 11 Februari 2021, Jakarta Potensi Hujan Disertai Angin Kencang
• Bolsel Kini Miliki Rumah Data Kependudukan, Ini Manfaatnya !