Kemenkominfo Blokir Tik Tok Cash
Dinilai Melanggar Hukum, Kemenkominfo Blokir Tiktokcash.com
Dinilai melanggar hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinilai melanggar hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash
Meski tak berkaitan dengan Aplikasi TikTok, dalam situs ini banyak menyayangkan kumpulan video dari aplikasi video pendek asal Cina tersebut.
Situs tersebut menjanjikan cuan bagi penggunanya yang menonton video TikTok di dalam situs tersebut.
"Kominfo sudah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir karena melanggar hukum," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).
Diketahui sebelumnya muncul sebuah situs TikTok Cash yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya melalui beberapa paket membership.
Tak tanggung-tanggung, bermodal uang puluhan ribu, TikTok Cash menjanjikan keuntungan hingga puluhan juta dengan cara menonton video dari situs itu.
Untuk mendapatkan keuntungan, pelanggan harus mendaftar ke situs itu sekaligus menyertakan nomor ponsel dan alamat email. Beberapa paket membership TikTok Cash di antaranya adalah paket keanggotaan "pekerja" sementara seharga Rp89.000 yang memiliki masa berlaku delapan hari.
• Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar dan Cara Pencairannya Untuk Siswa SD hingga SMA
• Konflik Antonio Conte dan Presiden Juventus Memanas, Agnelli Balas Jari Tengah Conte Dengan Makian
Sementara paket lainnya yang ditawarkan adalah "karyawan" seharga Rp500.000 yang memiliki masa berlaku 365 hari atau 1 tahun.
Situs tiktokcash.com juga menampilkan pengumuman yang mengatasnamakan perusahaan pusat TikTokCash Asia Pasific, namun tak diketahui negara mana yang menjadi lokasi situs tersebut.
Dalam keterangan itu TikTok Cash berkomitmen untuk mempromosikan media video pendek TikTok dan popularitas di kalangan selebriti internet di Indonesia. TikTok Cash juga menjanjikan keuntungan besar melalui keanggotan bersama.
• Seperti Ini Kronologi Penikaman Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
• Fakta Baru Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Jatuh 4 Menit Setelah Lepas Landas
"Sayangnya, kami harus menginformasikan kepada semua anggota yang mendukung kami tentang serangan/berita palsu yang baru-baru ini dari pesaing kami. Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," tulis pernyataan TikTok Cash dalam situs tersebut.
TikTok Cash Tak Berafiliasi dengan TikTok Indonesia
Menanggapi klaim TikTok Cash yang menjanjikan sejumlah keuntungan, pihak TikTok Indonesia sempat mengunggah pengumuman di laman stories Instagramnya.
• Sosok Jayden Oosterwolde Pesepakbola yang Tolak Panggilan Timnas Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
• Tak Ada Pendapatan Akibat Pandemi Covid 19, Hotel Bintang 5 di Malaysia Beralih Jualan Nasi Bungkus
Dalam pernyataan, perusahaan itu tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang dilakukan hanya mengatasnamakan TikTok tanpa adanya persetujuan.
Chatrine Siswoyo, Head of Communications, TikTok Indonesia mengatakan pihaknya tidak berafiliasi Tiktok Cash.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/385-aplikasi-dan-situs-fintech-ilegal-telah-diblokir-kemenkominfo.jpg)