Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemenkominfo Blokir Tik Tok Cash

Dinilai Melanggar Hukum, Kemenkominfo Blokir Tiktokcash.com

Dinilai melanggar hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash 

Tayang:
Editor: Erlina Langi
kompas.com
385 Aplikasi dan Situs Fintech Ilegal Telah Diblokir Kemenkominfo 

Menurutnya, TikTok tak pernah meminta uang pada penggunanya untuk sejumlah kegiatan bisnis aplikasi itu.

"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon agar berhati-hati terhadap situs tersebut," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkominfo Blokir Tiktokcash.com, Situs yang Menjanjikan Uang Lewat Nonton Video

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/10/kemenkominfo-blokir-tiktokcashcom-situs-yang-menjanjikan-uang-lewat-nonton-video?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved