Kemenkominfo Blokir Tik Tok Cash
Dinilai Melanggar Hukum, Kemenkominfo Blokir Tiktokcash.com
Dinilai melanggar hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash
Menurutnya, TikTok tak pernah meminta uang pada penggunanya untuk sejumlah kegiatan bisnis aplikasi itu.
"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon agar berhati-hati terhadap situs tersebut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkominfo Blokir Tiktokcash.com, Situs yang Menjanjikan Uang Lewat Nonton Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/385-aplikasi-dan-situs-fintech-ilegal-telah-diblokir-kemenkominfo.jpg)