Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program Indonesia Pintar

Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar dan Cara Pencairannya Untuk Siswa SD hingga SMA

Bantuan Program Indonesia Pintar ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang berusia 6-21 tahun dengan besaran berbeda tiap jenjangnya

Editor: Erlina Langi
pip.kemdikbud.go.id
Dana PIP 2020 untuk Siswa SD/SMP/SMA/SMK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah terus mengucurkan anggaran untuk menekan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

Salah satunya melalui batuan Program Indonesia Pintas (PIP) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang berusia 6-21 tahun dengan besaran berbeda tiap jenjangnya.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Segera cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) via pip.kemdikbud.go.id, berikut ini cara mencairkan dananya.

Namun sebelum mencairkan dananya, cek terlebih dahulu apakah peserta didik menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak dengan cara mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Nantinya, Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Konflik Antonio Conte dan Presiden Juventus Memanas, Agnelli Balas Jari Tengah Conte Dengan Makian

Seperti Ini Kronologi Penikaman Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP), dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Berikut besaran dana sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

1. Peserta didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved