Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

5 Fakta tentang Jaksa Pinangki, dari Harta Warisan Suami hingga Sosok King Maker, Divonis 10 Tahun

Ada fakta-fakta menarik terungkap, mulai dari Harta Warisan Suami hingga Sosok King Maker.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). 

Peran Pinangki sebagai makelar kasus pun terungkap ketika hakim Eko membeberkan bukti percakapan Pinangki dengan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Percakapan antara Pinangki dengan Anita di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 itu terkait kepengurusan grasi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Adapun Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Menurut hakim Eko, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tutur Eko saat sidang dilihat dari tayangan KompasTV.

4. Action Plan

Informasi lain yang terkuak dalam persidangan ini adalah mengenai proposal action plan.

Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah yang terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).

Majelis hakim menilai, action plan tersebut dibuat oleh Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi), kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," ujar Eko dilansir dari Tribunnews.com.

5. King Maker

Dalam persidangan kali ini, sosok king maker kembali disebut. Majelis hakim membenarkan keberadaan sosok tersebut.

Menurut majelis hakim, keberadaan king maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Namun, sosok itu masih menjadi misteri meski identitasnya sudah berusaha ditelusuri oleh majelis hakim.

"Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat, dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar hakim Eko, dikutip dari Tribunnews.com.

Istilah king maker sebelumnya diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, sosok king maker tersebut membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.

Boyamin juga menyebut sosok king maker berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Dugaan adanya sosok king maker itu sudah pernah dilaporkan MAKI disertai sejumlah dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan September 2020. Namun, hingga saat ini, sosok itu masih belum terungkap.

Lebih lanjut, setelah menjalani sidang putusan, Pinangki memiliki hak untuk menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

(Kompas.com/Devina Halim)

BERITA TERPOPULER :

 Ingat Iqlima Ayu? Istri Ustad Maaher yang Datangi Bareskrim Polri, Terpukul Dengar Suami Meninggal

 Susul Habib Rizieq Shihab, Mantan Ketua Umum FPI dan 5 Orang Lainnya Ditahan

 VIRAL Kisah HP Hilang Berhasil Dilacak Pakai Fitur Find My Device, padahal Tak Terkoneksi Internet

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki dan Terungkapnya Peran Dia sebagai Makelar Kasus"

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/08053261/vonis-10-tahun-penjara-untuk-jaksa-pinangki-dan-terungkapnya-peran-dia.

Penulis : Devina Halim

Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved