Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Susul Habib Rizieq Shihab, Mantan Ketua Umum FPI dan 5 Orang Lainnya Ditahan

Shabri Lubis ditahan dengan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Senin (8/2/2021).

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado / Istimewa
Kolase Foto - Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Rizieq Shihab saat ditahan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shabri Lubis ditahan.

Penahanan tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.

Shabri Lubis ditahan dengan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Senin (8/2/2021).

Ini 5 Shio yang Akan Beruntung Hari Ini Selasa 9 Februari 2021, Anda Termasuk?

Tes Kepribadian: Pilih Satu Burung yang Menurutmu Paling Menarik, Hasilnya Bisa Ungkap Kepribadianmu

Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti,

dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Habib Rizieq Shihab Cs dari Bareskrim Polri.

Selain Shabri Lubis, Kejagung juga menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi,

Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas,

Kepala Seksi Acara Habib Idrus dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut.

Mereka menyusul Habib Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif

tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021.

Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab.

Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved