Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

5 Fakta tentang Jaksa Pinangki, dari Harta Warisan Suami hingga Sosok King Maker, Divonis 10 Tahun

Ada fakta-fakta menarik terungkap, mulai dari Harta Warisan Suami hingga Sosok King Maker.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). 

Terungkap bahwa Pinangki merupakan makelar kasus yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung dan MA.

Berikut 5 Fakta tentang Jaksa Pinangki :

1. Vonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan

kurungan terhadap Pinangki dalam kasus fatwa MA.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS

atau setara Rp 5,25 miliar.

Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra,

Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat

Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki

divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved