Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

5 Fakta tentang Jaksa Pinangki, dari Harta Warisan Suami hingga Sosok King Maker, Divonis 10 Tahun

Ada fakta-fakta menarik terungkap, mulai dari Harta Warisan Suami hingga Sosok King Maker.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). 

diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan

masyarakat," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

2. Warisan Almarhum Suaminya

Selama proses persidangan, pihak Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebab, biaya hidup Pinangki juga bersumber dari warisan almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Namun, majelis hakim berkata lain. Pinangki dinilai tidak dapat membuktikan uang warisan dari almarhum suaminya.

Selain itu, menurut majelis hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diterima oleh Pinangki.

"Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," kata majelis hakim, dikutip dari Antara.

Padahal, hakim melihat sejumlah hal yang janggal dari cara pembayaran Pinangki. Salah satunya adalah ketika membeli mobil BMW yang dibayar secara tunai dalam waktu berdekatan atau layering.

Pinangki juga disebutkan menggunakan nama orang lain saat menukar mata uang asing, tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri, serta membayar tagihan kartu kredit dengan nominal lebih banyak agar menjadi deposit sehingga uang seolah-olah dari sumber yang sah.

Majelis hakim juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki yang tidak tercantum warisan almarhum suaminya.

"Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada tahun 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat," ungkap Eko.

"Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara," sambungnya.

Pengeluaran Pinangki yang dapat mencapai Rp 70 juta per bulan dinilai tak sesuai dengan gaji Pinangki serta suaminya. Maka dari itu, majelis hakim memutuskan Pinangki terbukti melakukan pencucian uang.

3. Makelar Kasus

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved