Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Aroma Politik Tak Terhindarkan, Pengamat Sebut Harus Netral

Penunjukan pejabat sementara (Pjs) di kabupaten/kota yang kepala daerahnya habis masa jabatan punya aturan mainnya yakni Permendagri 74/2016.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Pengamat politik Alfons Kimbal 

News Analysis oleh :

Alfons Kimbal, Pengamat Politik Unsrat

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penunjukan pejabat sementara (Pjs) di kabupaten/kota yang kepala

daerahnya habis masa jabatan punya aturan mainnya yakni Permendagri 74/2016.

Di dalamnya diatur antaranya tentang syarat pjs, tupoksi serta hal hal yang bukan wewenangnya.

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi

 Fakta Baru Kecelakaan Sriwijaya Air, Pilot Belok Hindari Cuaca dan Ada AirAsia Menuju Rute yang Sama

 Suami Kartika Sari Dewi Meninggal Dunia, Hari Ini Istri Keenam Presiden Soekarno Datang ke Indonesia

TONTON JUGA :

Disebut pjs mustilah pejabat eselon II dari Pemprov.

Tugasnya adalah melanjutkan pemerintahan selama lowong serta menjaga stabilitas daerah yang

akan menggelar pilkada. 

Pjs harus memiliki kompetensi dan profesionalitas.

Ia harus netral.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved