News Analysis
Aroma Politik Tak Terhindarkan, Pengamat Sebut Harus Netral
Penunjukan pejabat sementara (Pjs) di kabupaten/kota yang kepala daerahnya habis masa jabatan punya aturan mainnya yakni Permendagri 74/2016.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
News Analysis oleh :
Alfons Kimbal, Pengamat Politik Unsrat
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penunjukan pejabat sementara (Pjs) di kabupaten/kota yang kepala
daerahnya habis masa jabatan punya aturan mainnya yakni Permendagri 74/2016.
Di dalamnya diatur antaranya tentang syarat pjs, tupoksi serta hal hal yang bukan wewenangnya.
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi
• Fakta Baru Kecelakaan Sriwijaya Air, Pilot Belok Hindari Cuaca dan Ada AirAsia Menuju Rute yang Sama
• Suami Kartika Sari Dewi Meninggal Dunia, Hari Ini Istri Keenam Presiden Soekarno Datang ke Indonesia
TONTON JUGA :
Disebut pjs mustilah pejabat eselon II dari Pemprov.
Tugasnya adalah melanjutkan pemerintahan selama lowong serta menjaga stabilitas daerah yang
akan menggelar pilkada.
Pjs harus memiliki kompetensi dan profesionalitas.
Ia harus netral.