News Analysis
Aroma Politik Tak Terhindarkan, Pengamat Sebut Harus Netral
Penunjukan pejabat sementara (Pjs) di kabupaten/kota yang kepala daerahnya habis masa jabatan punya aturan mainnya yakni Permendagri 74/2016.
News Analysis oleh :
Alfons Kimbal, Pengamat Politik Unsrat
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penunjukan pejabat sementara (Pjs) di kabupaten/kota yang kepala
daerahnya habis masa jabatan punya aturan mainnya yakni Permendagri 74/2016.
Di dalamnya diatur antaranya tentang syarat pjs, tupoksi serta hal hal yang bukan wewenangnya.
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi
• Fakta Baru Kecelakaan Sriwijaya Air, Pilot Belok Hindari Cuaca dan Ada AirAsia Menuju Rute yang Sama
• Suami Kartika Sari Dewi Meninggal Dunia, Hari Ini Istri Keenam Presiden Soekarno Datang ke Indonesia
TONTON JUGA :
Tags
Aroma Politik Tak Terhindarkan
Pengamat Sebut Harus Netral
Alfons Kimbal
Pengamat Politik Unsrat
Pjs harus memiliki kompetensi
pjs harus putra daerah
Manado
Sulawesi Utara
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
Berita Terkait :#News Analysis
Pengamat Politik Berikan Lima Tips untuk Para Kepala Daerah Dalam Mengawali Tugas Dan Tanggungjawab |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Kepala Daerah Serentak, Pengamat Politik Soroti Pelantikan Tahap Ketiga |
![]() |
---|
Robert Winerungan : Penerapan PPKM Melemahkan Ekonomi, Sebenarnya Perketat Disiplin Prokes |
![]() |
---|
Pengamat sosial Mieke Imbar: Santunan Harus Diformat Dengan Baik |
![]() |
---|
Winerungan: Menanti Momen Pemulihan Ekonomi |
![]() |
---|