Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Hal-hal yang Perlu Kita Pahami Terkait soal Wakaf Uang, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang ( GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Januari 2021.

Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah 

"Dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang itu, Nazhir perlu instrumen investasi yang aman," kata dia.

Sementara itu, saat pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dapat dibeli oleh siapa saja baik bank, dana pensiun, asuransi, dan jenis investor lainnya.

"Apabila Nazhir mau menginvestasikan dana wakafnya di instrumen sukuk, ya silakan. Ini sama seperti bank dan perusahaan lainnya membeli sukuk. Posisinya sama-sama sebagai investor. Bukan diambil kemudian dananya habis," jelas Rahayu.

Ia menegaskan, tak ada tujuan pemerintah dalam mengambil dana wakaf. Semua diserahkan kepada Nazhir untuk mengelola dana wakafnya.

Kodim Mianahasa Lakuakan Pengawalan Pemakaman Pasien Covid-19

Transaksi wakaf

Wakaf merupakan salah satu bentuk dana sosial atau filantropi Islam selain zakat infak sedekah.

Menurut Rahayu, dukungan pemerintah terhadap inisiatif BWI ini merupakan dukungan pemerintah terhadap nilai gotong royong dalam Islam, di mana umat Islam punya bentuk solidaritas sosial yang bisa menjadi jaringan penyangga sosial di dalam masyarakat.

Adapun transaksi wakaf dilakukan antara Wakif (orang yang berwakaf) dengan Nazhir.

"Dalam akad tersebut juga disebutkan peruntukannya, (seperti) kesehatan, pendidikan, kamaslahatan umat, dan sebagainya," ujar Rahayu.

Dari situ, lanjut dia, uang tersebut kemudian dikelola oleh Nazhir.

"Jadi uang tersebut tidak masuk ke pihak lain selain Nazhir. Tidak ada sepeser pun uang wakaf yang masuk ke kas negara/pemerintah. Semuanya masuk ke Nazhir," kata dia.

Sementara itu, terdapat beberapa Nazhir seperti BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazismu, Lazisnu, dan sebagainya.

Rahayu menyebutkan, Nazhir perlu mengelola dengan baik uang wakaf dan tidak boleh berkurang.

"Perlu ada instrumen yang bisa digunakan Nazhir untuk mengelola uang wakaf tersebut sehingga hanya imbal hasil pengelolaannyalah yang digunakan untuk mauquf ‘alaih. Bisa untuk rumah sakit, beasiswa, dan sebagainya." jelas dia.

Adapun yang membedakan wakaf dengan ZIS adalah uang atau harta yang diterima dari ZIS bisa langsung dibagikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved