Wajib Tahu
Hal-hal yang Perlu Kita Pahami Terkait soal Wakaf Uang, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang ( GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Januari 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu penggunaan dana wakaf masuk ke kas negara atau APBN bak bola salju yang terus bergulir.
Di media sosial, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digagas pemerintah “digoreng" pihak tertentu.
Hal itu muncul usai Pemerintah resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang ( GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Januari 2021.
• Dilantik Jadi Kapolri, Ternyata Listyo Sigit Prabowo Berhasil Catat Sejarah bagi Korps Bhayangkara
Presiden Joko Widodo, didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Ketua Harian dan Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meluncurkan GNWU, yang merupakan inisiatif dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pemerintah melalui KNEKS memberikan dukungan kepada BWI dalam mengembangkan wakaf, khususnya wakaf uang, lebih baik lagi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, KNEKS mendukung optimalisasi wakaf di Indonesia oleh BWI dan nazhir lainnya dalam meningkatkan kualitas pengumpulan atau mobilisasi, dan penyaluran manfaat kepada mauquf alaih.
Potensi aset wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp 2.000 triliun. Sedangkan, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.
Apa yang perlu kita pahami soal wakaf uang?
Rahayu menjelaskan, wakaf uang merupakan inisiatif yang muncul dari masyarakat dan telah ada sejak lama.
Pada 2010, ada inisiatif serupa dengan GNWU, dan dilanjutkan pada 2021 ini. Rahayu menegaskan, wakaf uang tidak akan masuk dalam uang negara.
"APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tidak menggunakan dana itu. Penting untuk dipahami bahwa terkait peluncuran GNWU tersebut, tidak ada dana wakaf yang masuk ke pemerintah/Kementerian Keuangan/APBN/infrastruktur," kata Rahayu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021) siang.
Ia menyebutkan, wakaf akan dikelola oleh Nazhir (pengelola zakat) yang dipercaya oleh Wakif (orang yang berwakat) yang nantinya akan digunakan untuk keperluan atau kepentingan sosial di masyarakat.
" Wakaf uang tidak dimasukkan dalam penerimaan negara. Kementerian Keuangan tidak memungut wakaf," ujar dia.
Rahayu menambahkan, salah satu prinsip dari wakaf uang yaitu pokoknya harus dijaga kelestariannya karena yang digunakan untuk kepentingan sosial dan lainnya merupakan imbal hasil investasinya.
Sebagai pengelola, Nazhir dapat menginvestasikan wakaf uang ke dalam berbagai bentuk, baik deposito bank syariah, beli sukuk (korporasi maupun pemerintah), dan bentuk investasi lainnya.