Wajib Tahu
Hal-hal yang Perlu Kita Pahami Terkait soal Wakaf Uang, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang ( GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Januari 2021.
Sementara, uang atau harta yang diterima dari wakaf harus tetap utuh, manfaatnya saja yang dibagikan.
Tata kelola wakaf uang
Standar pengelolaan wakaf terdapat pada waqf core principle, dari transparansi, pengelolaan, dan sebagainya.
Selain itu, terdapat standar akuntansi untuk perwakafan yang telah disusun oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).
"Sehingga pengelolaan dan pelaporan keuangan sudah ada standarnya," ujar Rahayu.
Ia menambahkan, ini harus dimonitor terus karena salah satu syarat menerima izin sebagai Nazhir adalah bahwa calon Nazhir tersebut harus menyelenggarakan pelaporan.
Setiap tahunnya, Nadzir juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
• Mirip Sariawan, Ini Gejala Baru Virus Corona, Bernama Covid Tongue: Lidah Terasa Tak Nyaman
Cara berwakaf
Jika masyarakat berminat untuk melakukan wakaf, berikut caranya:
1. Hubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) terdekat atau transfer dengan cara seperti yang diatur dalam laman wakafuang.bwi.go.id.
2. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi BWI melalui bwi.go.id, kemudian transfer uang secara daring.
Uang wakaf pada akan diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan yang syar’i dan tingkat keamanannya terjamin.
Contoh pemanfaatan wakaf uang
Seperti apa contoh pemanfaatan wakaf uang? Rahayu menyebutkan, salah satu contohnya adalah pemanfaatan wakaf uang RS Mata Ahmad Wardi (RSAW) Serang.
RSAW berdiri di atas aset wakaf yang semula milik keluarga KH Achmad Wardi, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat di daerah Serang, Banten.