Korupsi Pemecah Ombak
Kejati Geledah Kantor Pemkab Minut, Buru Dalang Korupsi Pemecah Ombak, Adik Bupati Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali melakukan penggeledahan di Kantor bupati Minut tepatnya di Bagian Hukum
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Kasus korupsi pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali memasuki babak baru.
Pasalnya setelah ditetapkannya adik bupati Minahasa Utara Alexander Panambunan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pemecah ombak tahun 2016,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali melakukan penggeledahan di Kantor bupati Minut tepatnya di Bagian Hukum
Terpantau Rabu (27/1/2021) pada 16.44 Wita di tengah guyuran hujan deras, petugas kejaksaan nampak melakukan pemeriksaan sekaligus menyita sejumlah dokumen yang diisi dalam map besar

Usai melakukan pengambilan dokumen, nampak petugas bergegas kembali ke mobil, saat coba dikonfirmasi Tribun Manado, mereka lebih memilih bungkam
"No comment ya, nanti saja soalnya tunggu informasi dari Kejati," singkatnya sembari berlalu menggunakan mobil
Sementara Kabag Hukum Dolly Kenap, SH yang mengantar kepergian tim kejaksaan tinggi enggan berkomentar lebih
• Desakan JAK Diganti dari Anggota DPRD Sulut Menguat, Ini Penjelasan Partai Golkar Sulut
• Dicopot dari Ketua Harian Golkar Sulut, DPD I Akan Panggil JAK untuk Dimintai Keterangan
• Jajaran Polres Bolmong Sambut Kapolri Baru
Sembari tertawa ia mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan.
"Nanti ya saya tak bisa berkomentar," tandasnya. (drp)
Adik Bupati Minut
Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Utara belum berhenti mengungkap dugaan kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Korps Adhiyaksa meringkus satu orang tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini.
Dia adalah AMP alias Alexander yang adalah adik dari Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan.

Penahanan terhadap AMP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., MH.