Korupsi Pemecah Ombak
Kejati Geledah Kantor Pemkab Minut, Buru Dalang Korupsi Pemecah Ombak, Adik Bupati Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali melakukan penggeledahan di Kantor bupati Minut tepatnya di Bagian Hukum
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Nama Bupati Minahasa Utara Vonni Anneke Panambunan disebut berkali-kali dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana korupsi pemecah ombak Likupang Minahasa Utara.
Bukan hanya bahkan mantan Kapolresta Manado, Kombes Pol Ryo Permana ikut disebut dalam sidang dakwaan kali ini.
Dalam sidang perdana ini, dihadirkan tiga terdakwa yakni Rosa Marina Tidajoh selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara, Steven Hendrik Solang Pejabat Pembuat Komitmen, dan Robby Maukar selaku kontraktor.
"Bahwa Vonnie Anneke Panambunan selaku Bupati Minahasa Utara menerbitkan surat keputusan Bupati Minut nomor 68 tahun 2016 tanggal 18 Februari 2016 bahwa Kabupaten Minahasa Utara Siaga Darurat Bencana Padahal menurut BMKG Kabupaten Minut tidak berpotensi bencana," ujar Jaksa Penuntut Umum Bobby Ruswin.
Selain itu, Vonnie Anneke Panambunan juga membuat dan menandatangani surat permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) siaga bencana banjir dan longsor kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional.
Dalam sidang pertama ini diketahui bahwa Mantan Kapolresta Manado Ryo Permana yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan dilapangan sudah melakukan pekerjaan proyek sebesar 40 persen.
"Hal ini tentu saja bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan/jasa pemerintah pasal 87 ayat 3 bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengalihakan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak dengan pihak lain," beber Bobby.
Usai persidangan, anggota JPU lainnya Pingkan Gerungan mengatakan bahwa pada sidang selanjutnya akan dihadirkan beberapa saksi.
"Kemungkinan Bupati dan Ryo Permana akan kami panggil juga," ujar Pingkan.
Dakwaan Persidangan
Sebagaimana dalam dakwaan, kasus yang berawal Februari 2016 hingga Desember 2016, awalnya terdakwa Steven pernah diajak bersama terdakwa Rosa bertemu Bupati VAP, melaporkan kondisi Desa Likupang II yang sering terkena banjir rob, dan oleh karenanya Bupati Minut menyampaikan rencana kegiatan proyek yang akan menggunakan anggaran dana siap pakai BPDB, dan proyek akan dikerjakan terdakwa Robby yang juga ada dalam ruangan itu.
Selanjutnya atas perintah terdakwa Rosa memintakan terdakwa steven untuk membuat proposal usulan kegiatan proyek.
Singkat, dalam rangka mendapat dana siap pakai BPBD VAP selaku bupati menerbitkan surat keputusan Bupati Minut No 60 Tahun 2016, tertanggal 18 Februari 2016 tidak berdasarkan pada adanya kondisi yang dinyatakan ekstrim. Sesuai klimatologi prakiraan curah hujan di Kab Minut dibawah normal , yang artinya sifat hujan tidak terlalu menghawatirkan dan tidak terdapat warning dari BMKG. Dan dana pun cair.
Belakangan ada selisih pekerjaan.
Terdakwa steven sendiri sebagai PPK tidak membuat usulan rencana kegiatan penanggulangan darurat membuat tanggul, dan tidak melakukan tindakan lain dalam rangka pengendalian pelaksanaan perjanjian kontrak.