Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Anak Gugat Orangtua

Kakek Koswara Ingin Damai, Sang Adik Hamidah Menangis: Jika Berdamai, Deden Sujudlah di Kaki Bapak

Syarat untuk Deden yang paling utama adalah Sujud di kaki ayah mereka, Koswara. Hamidah tampak berkaca-kaca.

Editor: Frandi Piring
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Hamidah, anak dari kakek Koswara, berkaca-kaca karena perkara kakaknya, Deden yang gugat ayah mereka. 

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut. Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan.

Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.

Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden.

Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.

"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut.

Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.

"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman

dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.

Digugat Anak

Digugat sebesar Rp 3 miliar oleh anak-anak kandungnya RE Koswara sudah tak anggap anak lagi.

RE Koswara tak menyangka jika dirinya didugagat oleh anak kandungnya sendiri.

Kakek berusia 85 tahun ini hanya bisa pasrah saat digugat sebesar Rp 3 M oleh anak kandungnya.

Bahkan RE Koswara harus dipapah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2021).

Kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan ditemani anaknya yang lain yakni Imas dan Hamidah.

Koswara dan kedua anaknya itu jadi tergugat dalam kasus perdata.

Penggugatnya tak lain adalah saudara kandung mereka atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden).

Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh yang juga anak Koswara.

Masitoh yang merupakan kuasa hukum yang menggugat ayah kandungnya dikabarkan meninggal dunia.

"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah.

Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah anak Koswara.

Ayah Hamidah yakni Koswara pun mengaku bingung jika harus membayar uang ganti rugi cukup besar yang diminta oleh anak keduanya yaitu Deden.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M).

Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Koswara bercerita, jika ia memiliki enam orang anak.

Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam.

Dalam sidang pada Selasa (19/1/2020), Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia.

Koswara sendiri mengaku belum mengetahui anaknya itu sudah meninggal dunia.

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.

Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris.

Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa.

Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.

Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara malah dibentak oleh anaknya itu.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua.

Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

(Tribunjabar.id/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Deden Sujud di Kaki Koswara, Jadi Syarat Utama Jika Ingin Kasus Pidana Anak Gugat Orangtua 3 M Damai, https://cirebon.tribunnews.com/2021/01/26/deden-sujud-di-kaki-koswara-jadi-syarat-utama-jika-ingin-kasus-pidana-anak-gugat-orangtua-3-m-damai?page=all.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved