Kasus Anak Gugat Orangtua
Kakek Koswara Ingin Damai, Sang Adik Hamidah Menangis: Jika Berdamai, Deden Sujudlah di Kaki Bapak
Syarat untuk Deden yang paling utama adalah Sujud di kaki ayah mereka, Koswara. Hamidah tampak berkaca-kaca.
(Foto: RE Koswara (kanan), kakek yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak-anaknya bersama Anggota DPR Dedy Mulyadi. Dimaki-maki, takut untuk pulang rumah./Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian pada Deden selaku penggugat.
Sehingga menurut kami, gugatan ini mengada+ada," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Koswara dibela sekira 40 advokat di Kota Bandung. Sidang mediasi masih akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (26/1/2021).
Disebut Bangsat
Babak baru di kasus anak menggugat orangtua bernama RE Koswara (85) di Kota Bandung gara-gara tanah seluas 3x2 meter.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.
Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Di babak baru ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021), yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.
Hamidah anaknya, menunjukan bukti berupa video. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.