Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Anak Gugat Orangtua

Kakek Koswara Ingin Damai, Sang Adik Hamidah Menangis: Jika Berdamai, Deden Sujudlah di Kaki Bapak

Syarat untuk Deden yang paling utama adalah Sujud di kaki ayah mereka, Koswara. Hamidah tampak berkaca-kaca.

Editor: Frandi Piring
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Hamidah, anak dari kakek Koswara, berkaca-kaca karena perkara kakaknya, Deden yang gugat ayah mereka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dengan mata berkaca-kaca, Hamidah anak Koswara mengatakan syarat yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarganya berakhir damai.

Kakaknya, Deden menggugat ayah mereka untuk ganti rugi uang miliaran.

Syarat untuk Deden yang paling utama adalah Sujud di kaki ayah mereka, Koswara.

Kasus perdata kakek RE Koswara (85) di Kota Bandung yang digugat anak masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung) dengan agenda mediasi sebelum memasuki pokok perkara gugatan.

Dalam kasus anak gugat orangtua ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.

Sementara si penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.

(Foto: Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan Deden agar masalah mereka selesai./Mega Nugraha/Tribun Jabar)

"Jika berdamai, Deden Sujudlah di kaki bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden,

Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, Koswara usianya sudah lanjut, hampir satu abad.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved