Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Anak Gugat Orangtua

Kakek Koswara Ingin Damai, Sang Adik Hamidah Menangis: Jika Berdamai, Deden Sujudlah di Kaki Bapak

Syarat untuk Deden yang paling utama adalah Sujud di kaki ayah mereka, Koswara. Hamidah tampak berkaca-kaca.

Editor: Frandi Piring
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Hamidah, anak dari kakek Koswara, berkaca-kaca karena perkara kakaknya, Deden yang gugat ayah mereka. 

Namun, di usianya yang senja, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya.

"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.

Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2000 meter persegi.

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.

Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.

Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.

Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta agar jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

"Jangan halangi bapak untuk jual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan.

Kasihanilah bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke bapak, minta maaflah, kasihan bapak sudah sepuh,'" ucapnya.

Sementara itu, besok Selasa (26/1/2021), sidang perkara itu kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda masih mediasi.

"Tidak sepatutnya orangtua meminta maaf dan meminta damai pada anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved