Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Permohonan yang Masuk Ranah Kewenangan MK Harus Ditindaklanjuti

Pertarungan di dua daerah di Sulawesi Utara, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kota Manado menarik di nanti.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Facebook
Pengamat Politik, Josef Kairupan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pertarungan di dua daerah di Sulawesi Utara,

yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kota Manado menarik dinanti.

Hasil kedua daerah tersebut masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas seberapa peluang penggugat jika melihat hasil pilkada Boltim yang selisihnya lebih 7 persen dan di pilkada Manado selisihnya 15 persen

lebih mendapat tanggapan dari Pengamat Politik Josef Kairupan.

Baca juga: Disperinaker Kotamobagu Surati Sejumlah Perusahaan Terkait Penilaian Penerapan K3

Baca juga: Penanggulangan Bencana Wajib Perhatikan Penerapan Protokol Kesehatan

Baca juga: Salinan Hasil Pilkada Tomohon segera Dikirimkan Ke KPU-RI

Menurutnya Regulasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah jelas telah membagi jenis-jenis perselisihan dan metode penyelesaiannya.

"Di mana jelas bahwa MK memiliki kewenangan menangani perkara yang berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan,

atau objek sengketa/perselisihan di MK sifatnya terbatas atau limitatif pada penetapan perolehan suara," kata Akademisi Unsrat ini.

Baca juga: Gadis Kaya Habiskan Rp 2,2 Miliar untuk Operasi Plastik, Bukannya Jadi Cantik Tapi Malah Menakutkan

Baca juga: 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Dilarang Pakai Benda Penting Ini!

Lebih lanjut, dijelaskannya batasan yang diatur oleh Undang-undang ini adalah pelanggaran etika yg dilakukan oleh penyelenggara dan diselesaikan melalui DKPP.

Selanjutnya pelanggaran administrasi yang diselesaikan oleh Bawaslu.

"Pelanggaran administrasi ini termasuk di dalamnya adalah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Dan pelanggaran pidana yang diselesaikan melalui Sentra Gakumdu," tukasnya.

Baca juga: JANGAN Sering Marah, Dampaknya Mengganggu Kesehatan, Merusak Paru-paru, Perburuk Gangguan Kecemasan

Baca juga: DJ Dinar Candy Cari Pacar Bayaran, Sudah 18 Ribu Cowok Mendaftar, Siapkan Uang Rp 500 Juta

Adapun mencermati gugatan yang dilayangkan paslon no 4 Pilkada manado bahwa ada 3 hal yaitu pertama,

pelanggaran tata cara dan prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan penyelenggara pemilihan.

Kedua, dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM), serta ketiga, pelanggaran kampanye.

Baca juga: Eman Imbau Semua SKPD Wajib Siapkan Data yang Diminta BPK, Ingin Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Baca juga: Astrid Kuya Pergoki Uya Kuya Selingkuh, Ayah Cinta Kuya: Tapi Jangan Marah, Ini Baru Sekarang

"Dengan demikian tidak ditemukan adanya aduan berkaitan dengan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved