Pilkada Sulut
Permohonan yang Masuk Ranah Kewenangan MK Harus Ditindaklanjuti
Pertarungan di dua daerah di Sulawesi Utara, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kota Manado menarik di nanti.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Juga tidak memberikan hasil perhitungan suara menurut versi pemohon sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan MK Nomor 6 tahun 2020, yang menjadi acuan dalam penyusunan permohonan," terangnya.
"Logikanya adalah permohonan yang berkaitan dengan ranah kewenangan MK maka tentunya akan ditindaklanjuti dan berproses.
Tetapi jika mencermati 3 pokok masalah yang diajukan oleh pemohon bukanlah menjadi kewenangan MK sesuai Undang-undang," tandasnya. (hem)
Baca juga: Kasus Covid-19 Aktif di Bolmong Berjumlah 37, Bupati Yasti: Cegah Covid dengan Berkebun
Baca juga: JANGAN Sering Marah, Dampaknya Mengganggu Kesehatan, Merusak Paru-paru, Perburuk Gangguan Kecemasan
Baca juga: 2 Hari Lagi Listyo Sigit Prabowo Dilantik Jadi Kapolri, ini Daftar Kasus Besar yang Sempat Ditangani
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: