Komponen Cadangan
Syarat Pendaftaran Pasukan Cadangan, Mobilisasi saat Perang hingga Diberi Pangkat TNI, Penjelasannya
Komponen Cadangan ( Komcad) yang melibatkan masyarakat sipil dalam pertahanan negara bukan upaya negara menggelar wajib militer.
Setelah melalui tahap ini, setiap peserta selanjutnya akan diangkat dan ditetapkan sebagai Komcad.
Adapun masa aktif seseorang yang mengikuti Komcad hanya berlaku ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi berlangsung. Pada tahap inilah setiap anggota Komcad diberlakukan hukum militer.
Sementara, status masa aktif secara otomatis akan pudar ketika mereka kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, misalnya kembali menjadi seorang pekerja atau profesi semula.
3. Hukuman
Dalam pelaksanaannya, setiap Komcad juga bisa dihentikan secara tidak hormat. Misalnya, menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pasal 77 UU PSDN juga menjabarkan, bahwa setiap Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindari dari mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Begitu juga dengan mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Sementara, bagi pemberi kerja atau pengusaha yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja selama melaksanakan pelatihan akan dipidana penjara 2 tahun.
Sementara, bagi lembaga pendidikan yang melakukan hal serupa akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Perluasan Peran Rakyat dalam Upaya Pertahanan Negara
PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," bunyi Pasal 1 angka 1 PP tersebut sebagaimana dikutip dari dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman Sekretariat Negara.
Menurut beleid itu, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pembentukan Komponen Cadangan, mobilisasi, hingga Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Berikut sejumlah hal penting yang diatur di dalam PP itu:
1. Komponen cadangan berpangkat TNI
Bab V PP 3/2021 mengatur tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.
"Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama," demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi 3, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.
Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Tahapan seleksi sendiri meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.
Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Pelatihan itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI.
Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.
Selanjutnya, Komponen Cadangan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji. Mereka juga diberi surat keputusan pengangkatan sebagai Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan dasar kemiliteran.
Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
"Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021.
2. Mobilisasi saat perang
Dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 juga diatur bahwa Presiden berwenang memobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer atau perang.
"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi," demikian bunyi Pasal 87 PP 3/2021.
Adapun yang dimaksud dengan mobilisasi ialah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menyatakan mobilisasi, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Setelah mendapat persetujuan, Presiden harus mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka.
Adapun mobilisasi tersebut dikenakan terhadap Komponen Cadangan.
Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan dari unsur warga negara dilakukan melalui pemanggilan secara lisan dan tertulis.
Sementara, mobilisasi Komponen Cadangan dari unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.
"Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi," bunyi Pasal 90 Ayat 5 PP 3/2021.
Penugasan dan penggunaan Komponen Cadangan dalam mobilisasi dikomando oleh TNI sampai dengan dinyatakannya demobilisasi.
3. Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Salah satu yang diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 adalah mengenai Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PBKN).
"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," bunyi Pasal 1 angka 11 PP 3/2021.
Pada Pasal 3 Ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan.
PKBN diselenggarakan di 3 lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Di lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Adapun sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya.
Di lingkungan masyarakat, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, diklat, serta pemantauan dan evaluasi.
Penyelenggaraan PKBN di lingkungan ini ditujukan setidaknya kepada 8 kalangan, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, lalu kader organisasi masyarakat.
Kemudian kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.
Kegiatan sosialisasi dan diseminasi PKBN di masyarakat antara lain berupa rembuk warga, sarasehan budaya, pergelaran kebangsaan, kongres nasional, hingga aksi nyata.
Di lingkup pekerjaan, PKBN ditujukan kepada warga yang bekerja di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui (a) penyusunan pedoman PKBN; (b) sosialisasi dan diseminasi; (c) diklat; dan (d) pemantauan dan evaluasi," bunyi Pasal 17 PP 3/2021.
Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi PKBN di lingkup pekerjaan antara lain dengan seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, aksi nyata, dan lainnya.
Diketahui, Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama," demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP 3/2021.
Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia ( TNI).
Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi 3, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.
Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Tahapan seleksi sendiri meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.
Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Pelatihan dasar itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI.
Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, perawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.
Selanjutnya, Komponen Cadangan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.
Mereka yang sudah mengucap sumpah kemudian diberi surat keputusan pengangkatan sebagai Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan dasar kemiliteran.
Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
"Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021.
Pemberian pangkat sebagaimana tersebut, menurut Pasal 58 Ayat (4), tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan yang telah diatur dalam undang-undang.
Adapun ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Menurut Pasal 62 PP yang sama, masa pengabdian Komponen Cadangan terdiri dari masa aktif dan masa tidak akitf.
Masa aktif yang dimaksud yakni ketika Komponen Cadangan mengikuti pelatihan penyegadan dan atau pada saat mobilisasi.
SUMBER: