Komponen Cadangan
Syarat Pendaftaran Pasukan Cadangan, Mobilisasi saat Perang hingga Diberi Pangkat TNI, Penjelasannya
Komponen Cadangan ( Komcad) yang melibatkan masyarakat sipil dalam pertahanan negara bukan upaya negara menggelar wajib militer.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pertahanan akan merekrut pasukan cadangan atau komponen cadangan TNI sebanyak 25.000 orang.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
PP itu ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Salah satu yang diatur PP tersebut yaitu tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.
Menindaklanjuti diterbitkannya PP ini, Kemenhan akan mengawali langkah dengan melakukan sosialisasi pembentukan komponen cadangan (komcad) pada akhir bulan ini.
Setelah itu, Kemenhan akan langsung membuka proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan peserta komponen cadangan.
"Tahap awal 25.000," ujar Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).
(Foto: Ilustrasi Komponen Cadangan)
Setelah melewati tahap pertama, Kemenhan berencana akan kembali melakukan perekrutan pada tahap kedua di 2022. Jumlah peserta komcad tetap sebanyak 25.000 orang.
Dahnil mengatakan, dalam pembentukan komponen cadangan, Kemenhan sudah mempersiapkannya secara matang.
"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komcad," ujar dia.
Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer
Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan ( Kemenhan) Bondan Tiara Sofyan mengatakan, program Komponen Cadangan ( Komcad) yang melibatkan masyarakat sipil dalam pertahanan negara bukan upaya negara menggelar wajib militer.
"Komcad itu bukan wajib militer. Komcad adalah untuk memperkuat komponen utama (pertahanan) TNI," ujar Bondan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).