Komponen Cadangan
Syarat Pendaftaran Pasukan Cadangan, Mobilisasi saat Perang hingga Diberi Pangkat TNI, Penjelasannya
Komponen Cadangan ( Komcad) yang melibatkan masyarakat sipil dalam pertahanan negara bukan upaya negara menggelar wajib militer.
Bondan menjelaskan, Komcad sendiri memiliki klasifikasi peserta dari usia 18-35 tahun.
Bagi mereka yang sudah memenuhi klasifikasi dan persyaratannya, nantinya dilanjutkan dengan seleksi dan pelatihan Komcad selama tiga bulan.
"Setelah itu kemudian baru diangkat Komcad. Setelah itu kembali ke profesi semula," kata dia.
Rencananya, rekrutmen tahap pertama akan menyasar kalangan milenial usia 18-35 tahun.
Penjelasan Pembentukan Komponen Cadangan TNI, dari Perekrutan hingga Hukuman
(Foto: Pasukan TNI AD, AL dan AU)
Pembentukan Komcad sendiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkn, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara.
"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida," demikian bunyi Pasal 29 UU PSDN.
Pasal 30 Ayat (1) UU PSDN menyebutkan pengelolaan Komcad dilakukan melalui berbagai kegiatan, (a) pembentukan dan penetapan, (b) pembinaan, (c) penggunaan dan pengembalian.
Dalam ayat berikutnya juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan Komcad ini dikelola berdasarkan sistem pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.