Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komponen Cadangan

Syarat Pendaftaran Pasukan Cadangan, Mobilisasi saat Perang hingga Diberi Pangkat TNI, Penjelasannya

Komponen Cadangan ( Komcad) yang melibatkan masyarakat sipil dalam pertahanan negara bukan upaya negara menggelar wajib militer.

Editor: Aldi Ponge
ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Peserta Mahasiswa Angkatan 34 pada tahun akademik 2019/2020 mengikuti upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Negeri Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/1/2020). Sebanyak 2.800 mahasiswa mengikuti pendidikan Bela Negara dalam rangka meningkatkan rasa cinta tanah air di kalangan pemuda, dengan tujuan untuk menghalau gerakan radikalisme dan meningkatkan rasa nasionalisme, cinta tanah air serta memajukan pembangunan bangsa dan negara. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.( 

Tiga Matra

Dalam Pasal 31 UU PSDN disebutkan pembentukan Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. Yakni Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.

Berikut pembentukan struktural matra Komcad ini tak ubahnya dengan posisi matra TNI yang juga mempunyai tiga matra, yakni TNI AD, TNI AL, dan TNI AU:

1. Tahapan

Kemenhan sendiri sudah menetapkan jadwal sosialisasi pembentukan Komcad kepada masyarakat.

Rencanannya, sosialisasi akan dimulai pada akhir bulan ini. Setelah merampungkan sosialisasi, pemerintah segera melanjutkan tahap berikutnya.

Berdasarkan Pasal 32 UU PSDN, setidaknya ada empat tahapan dalam proses pembentukan Komcad, meliputi pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

2. Syarat

Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan (b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian, (c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, (d) sehat jasmani dan rohani, serta (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU PSDN disebutkan, calon Komcad yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

"Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik," demikian bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU PSDN.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved