Komponen Cadangan
Syarat Pendaftaran Pasukan Cadangan, Mobilisasi saat Perang hingga Diberi Pangkat TNI, Penjelasannya
Komponen Cadangan ( Komcad) yang melibatkan masyarakat sipil dalam pertahanan negara bukan upaya negara menggelar wajib militer.
Tiga Matra
Dalam Pasal 31 UU PSDN disebutkan pembentukan Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. Yakni Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.
Berikut pembentukan struktural matra Komcad ini tak ubahnya dengan posisi matra TNI yang juga mempunyai tiga matra, yakni TNI AD, TNI AL, dan TNI AU:
1. Tahapan
Kemenhan sendiri sudah menetapkan jadwal sosialisasi pembentukan Komcad kepada masyarakat.
Rencanannya, sosialisasi akan dimulai pada akhir bulan ini. Setelah merampungkan sosialisasi, pemerintah segera melanjutkan tahap berikutnya.
Berdasarkan Pasal 32 UU PSDN, setidaknya ada empat tahapan dalam proses pembentukan Komcad, meliputi pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
2. Syarat
Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan (b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, (c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, (d) sehat jasmani dan rohani, serta (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU PSDN disebutkan, calon Komcad yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
"Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik," demikian bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU PSDN.