Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gigatan Pilkada

KPU dan Bawaslu Boltim Siap Hadapi Gugatan Paslon di MK

KPU Boltim siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang digugat pasangan AMA-UKP dan SB-RG.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
RYANA ARYADITA UMASUGI
Ilustrasi Persidangan di Mahkamah Konstitusi - Gugatan PHP paslon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), SBRG dan AMA-UKP telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 18 Januari 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), SBRG dan AMA-UKP telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 18 Januari 2021.

Dengan demikian, gugatan kedua paslon di MK tinggal menunggu jadwal sidang.

Terkait hal itu, KPU Boltim siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang digugat pasangan AMA-UKP dan SB-RG.

Sebagai pihak termohon dalam sengketa itu, KPU sudah menyiapkan berbagai jawaban maupun dokumen dan saksi.

“Kita juga akan ikut rapat koordinasi PHP di Jakarta berkaitan dengan sengketa PHPKADA di MK,” kata Komisioner KPU, Devita Pandey, saat dikonfirmasi, Tribunmanado.co.id, Rabu (20/1/2021).

Devita Pandey yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawan KPU Boltim menjelaskan, pihaknya sudah menyusun jawaban terkait sidang PHPKADA di MK. 

Selain itu, alat bukti pendukung serta saksi juga sudah disiapkan. 

“Personel sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu. Terkait pengacara, kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Hariyanto mengatakan, pihaknya juga siap memberi keterangan pada persidangan di MK. 

Namun demikian, pihaknya hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait proses persidangan. 

“Kami sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan di lapangan,” ucapnya yang juga Kordiv Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim. (ana)

Baca juga: Pemkab Bolsel Siapkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Manado dan Sulbar

Baca juga: Tak Hanya Cantik, Ini Kelebihan Wirda Mansur yang Dijodohkan dengan Putra Syekh Ali Jaber

Baca juga: Masih Ingat Tiara Gamri? Calon Pengantin yang Tewas Jelang Akad Nikah, Saksi Kunci Beri Pernyataan

Siapkan Dokumen Bantahan

Sebagai informasi, pada Senin 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boltim Devita Helmy Pandey mengatakan, atas gugatan sengketa Pilkada Boltim, KPU Kabupaten Boltim telah menyiapkan dokumen-dokumen bantahan dalam persidangan nanti, sehubungan dengan pokok perkara yang menjadi dasar gugatan dua paslon tersebut.

Sementara itu, Adchilny Abu Kasim Komisioner KPU Boltim selaku ketua divisi data mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung terkait gugatan yang diadukan Paslon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved