Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Mobil Wajib Sediakan APAR, Cegah Kebakaran pada Kendaraan, Berikut Sanksinya!

APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.

Editor: Alexander Pattyranie
Amazon via Kompas.com
APAR di kabin mobil. 

Maka dari itu, pemilik mobil diwajibkan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung,

apakah terdapat kebocoran atau tidak.

APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan

udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan

Sugeng mengatakan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.

Menurut Sugeng, idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.

“APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng saat

dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sugeng menyarankan, untuk simpan APAR di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung.

“APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang,” katanya.

Selain mengecek masa kedaluwarsanya, disarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali.

Tujuannya agar isi pada APAR tidak mengeras.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Masih Ingat Kisah Pengusaha Kaya Gugat Istri Karena Anak Mereka Jelek? Ini Fakta dari Foto Viral Itu

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Calon Pengantin Wanita Ini Tewas Terjepit Lift di Tempat Kerja

Baca juga: Kisah Sedih Gadis Cantik yang Dikurung dalam Kandang dan Berpakaian dari Kain Karung Beras

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi bagi Pemilik Mobil yang Tidak Menyediakan APAR"

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/18/102200315/sanksi-bagi-pemilik-mobil-yang-tidak-menyediakan-apar.

Penulis : Ari Purnomo

Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved