Berita Otomotif
Mobil Wajib Sediakan APAR, Cegah Kebakaran pada Kendaraan, Berikut Sanksinya!
APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.
Maka dari itu, pemilik mobil diwajibkan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung,
apakah terdapat kebocoran atau tidak.
APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan
udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan
Sugeng mengatakan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.
Menurut Sugeng, idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.
“APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng saat
dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sugeng menyarankan, untuk simpan APAR di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung.
“APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang,” katanya.
Selain mengecek masa kedaluwarsanya, disarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali.
Tujuannya agar isi pada APAR tidak mengeras.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Masih Ingat Kisah Pengusaha Kaya Gugat Istri Karena Anak Mereka Jelek? Ini Fakta dari Foto Viral Itu
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Calon Pengantin Wanita Ini Tewas Terjepit Lift di Tempat Kerja
Baca juga: Kisah Sedih Gadis Cantik yang Dikurung dalam Kandang dan Berpakaian dari Kain Karung Beras
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi bagi Pemilik Mobil yang Tidak Menyediakan APAR"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana