Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Mobil Wajib Sediakan APAR, Cegah Kebakaran pada Kendaraan, Berikut Sanksinya!

APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.

Editor: Alexander Pattyranie
Amazon via Kompas.com
APAR di kabin mobil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - APAR adalah akronim dari alat pemadam api ringan.

APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.

Setiap kendaraan pun wajib menyediakannya bila pemiliknya tak ingin kena sanksi.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Masih Ingat Tanah Bergerak di Aceh? Pakar Ini Yakini Disebabkan Tanah Sudah Jenuh terhadap Air

Baca juga: Kondisi Bumi Mengkhawatirkan, Matahari Sempat Berputar 23 Jam, Kecepatan Rotasi Tak Seperti Biasa

Baca juga: Dulu Kaya Raya dan Hidup Foya-foya, Lalu Buang Istri dan Anak, Kini Pria Ini Jadi Tukang Sampah

TONTON JUGA :

Mulai tahun ini setiap mobil baru yang dijual di pasaran wajib dilengkapi dengan

alat pemadam api ringan (APAR).

Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk

mencegah kebakaran pada mobil hingga menekan potensi korban.

Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020

tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan

pada 18 Februari 2020.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan,

APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi

kebakaran pada mobil.

Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau

merembet ke bagian yang lainnya.

“Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api

di dalamnya,” kata Rizal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada

di dalam kendaraan roda empat.

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm,

dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak

memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Selain mengatur mengenai perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, undang-undang

tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik

kendaraan yang melanggarnya.

Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 278:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih

di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,

dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan

atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Perawatan

Kasus mobil terbakar yang marak terjadi belakang ini membuat pemilik mobil harus siaga

mempersiapkan berbagai hal sebagai bentuk pencegahan.

Salah satu caranya adalah dengan membawa alat pemadam api ringan ( APAR).

Meski demikian, tidak banyak yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.

Untuk diketahui, APAR perlu dirawat dengan baik agar jika sewaktu-waktu ingin digunakan,

peranti tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

Maka dari itu, pemilik mobil diwajibkan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung,

apakah terdapat kebocoran atau tidak.

APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan

udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan

Sugeng mengatakan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.

Menurut Sugeng, idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.

“APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng saat

dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sugeng menyarankan, untuk simpan APAR di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung.

“APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang,” katanya.

Selain mengecek masa kedaluwarsanya, disarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali.

Tujuannya agar isi pada APAR tidak mengeras.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Masih Ingat Kisah Pengusaha Kaya Gugat Istri Karena Anak Mereka Jelek? Ini Fakta dari Foto Viral Itu

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Calon Pengantin Wanita Ini Tewas Terjepit Lift di Tempat Kerja

Baca juga: Kisah Sedih Gadis Cantik yang Dikurung dalam Kandang dan Berpakaian dari Kain Karung Beras

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi bagi Pemilik Mobil yang Tidak Menyediakan APAR"

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/18/102200315/sanksi-bagi-pemilik-mobil-yang-tidak-menyediakan-apar.

Penulis : Ari Purnomo

Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved