Berita Otomotif
Mobil Wajib Sediakan APAR, Cegah Kebakaran pada Kendaraan, Berikut Sanksinya!
APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.
tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik
kendaraan yang melanggarnya.
Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 278:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih
di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Perawatan
Kasus mobil terbakar yang marak terjadi belakang ini membuat pemilik mobil harus siaga
mempersiapkan berbagai hal sebagai bentuk pencegahan.
Salah satu caranya adalah dengan membawa alat pemadam api ringan ( APAR).
Meski demikian, tidak banyak yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.
Untuk diketahui, APAR perlu dirawat dengan baik agar jika sewaktu-waktu ingin digunakan,
peranti tersebut dapat bekerja dengan maksimal.