Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Mobil Wajib Sediakan APAR, Cegah Kebakaran pada Kendaraan, Berikut Sanksinya!

APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.

Editor: Alexander Pattyranie
Amazon via Kompas.com
APAR di kabin mobil. 

tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik

kendaraan yang melanggarnya.

Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 278:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih

di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,

dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan

atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Perawatan

Kasus mobil terbakar yang marak terjadi belakang ini membuat pemilik mobil harus siaga

mempersiapkan berbagai hal sebagai bentuk pencegahan.

Salah satu caranya adalah dengan membawa alat pemadam api ringan ( APAR).

Meski demikian, tidak banyak yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.

Untuk diketahui, APAR perlu dirawat dengan baik agar jika sewaktu-waktu ingin digunakan,

peranti tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved