Berita Otomotif
Mobil Wajib Sediakan APAR, Cegah Kebakaran pada Kendaraan, Berikut Sanksinya!
APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan,
APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi
kebakaran pada mobil.
Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau
merembet ke bagian yang lainnya.
“Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api
di dalamnya,” kata Rizal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada
di dalam kendaraan roda empat.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm,
dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak
memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Selain mengatur mengenai perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, undang-undang