Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Mobil Wajib Sediakan APAR, Cegah Kebakaran pada Kendaraan, Berikut Sanksinya!

APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.

Editor: Alexander Pattyranie
Amazon via Kompas.com
APAR di kabin mobil. 

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan,

APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi

kebakaran pada mobil.

Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau

merembet ke bagian yang lainnya.

“Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api

di dalamnya,” kata Rizal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada

di dalam kendaraan roda empat.

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm,

dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak

memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Selain mengatur mengenai perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, undang-undang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved