Berita Otomotif
Mobil Wajib Sediakan APAR, Cegah Kebakaran pada Kendaraan, Berikut Sanksinya!
APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - APAR adalah akronim dari alat pemadam api ringan.
APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.
Setiap kendaraan pun wajib menyediakannya bila pemiliknya tak ingin kena sanksi.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Masih Ingat Tanah Bergerak di Aceh? Pakar Ini Yakini Disebabkan Tanah Sudah Jenuh terhadap Air
Baca juga: Kondisi Bumi Mengkhawatirkan, Matahari Sempat Berputar 23 Jam, Kecepatan Rotasi Tak Seperti Biasa
Baca juga: Dulu Kaya Raya dan Hidup Foya-foya, Lalu Buang Istri dan Anak, Kini Pria Ini Jadi Tukang Sampah
TONTON JUGA :
Mulai tahun ini setiap mobil baru yang dijual di pasaran wajib dilengkapi dengan
alat pemadam api ringan (APAR).
Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk
mencegah kebakaran pada mobil hingga menekan potensi korban.
Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020
tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan
pada 18 Februari 2020.