Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Mobil Wajib Sediakan APAR, Cegah Kebakaran pada Kendaraan, Berikut Sanksinya!

APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.

Editor: Alexander Pattyranie
Amazon via Kompas.com
APAR di kabin mobil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - APAR adalah akronim dari alat pemadam api ringan.

APAR sangat penting dan diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran.

Setiap kendaraan pun wajib menyediakannya bila pemiliknya tak ingin kena sanksi.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Masih Ingat Tanah Bergerak di Aceh? Pakar Ini Yakini Disebabkan Tanah Sudah Jenuh terhadap Air

Baca juga: Kondisi Bumi Mengkhawatirkan, Matahari Sempat Berputar 23 Jam, Kecepatan Rotasi Tak Seperti Biasa

Baca juga: Dulu Kaya Raya dan Hidup Foya-foya, Lalu Buang Istri dan Anak, Kini Pria Ini Jadi Tukang Sampah

TONTON JUGA :

Mulai tahun ini setiap mobil baru yang dijual di pasaran wajib dilengkapi dengan

alat pemadam api ringan (APAR).

Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk

mencegah kebakaran pada mobil hingga menekan potensi korban.

Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020

tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan

pada 18 Februari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved