Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganti Rugi Sriwijaya Air

Rp 1,25 Miliar Akan Jadi Biaya Ganti Rugi Per Penumpang yang Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air

Seperti yang diketahui kecelakaan pesawat Sriwijaya Air menjadi luka mendalam bagi keluarga korban.

Editor: Glendi Manengal
isitmewa
Grafik Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak 

Kanal resmi tersebut bisa diakses melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.

Ahli waris juga bisa mendatangi kantor cabang BP Jamsostek dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP

sebagai tanda bukti yang menyatakan masih keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.

"Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini.

Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai

ke ahli waris para korban," sebut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.

5. Ganti rugi dari maskapai

Selain santunan, ahli waris berhak mendapat ganti rugi dari maskapai. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri

Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat

mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Sementara penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan ruang tunggu

untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.

Penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar

setalah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved