Ganti Rugi Sriwijaya Air
Rp 1,25 Miliar Akan Jadi Biaya Ganti Rugi Per Penumpang yang Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air
Seperti yang diketahui kecelakaan pesawat Sriwijaya Air menjadi luka mendalam bagi keluarga korban.
Kanal resmi tersebut bisa diakses melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
Ahli waris juga bisa mendatangi kantor cabang BP Jamsostek dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP
sebagai tanda bukti yang menyatakan masih keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.
"Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini.
Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai
ke ahli waris para korban," sebut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.
5. Ganti rugi dari maskapai
Selain santunan, ahli waris berhak mendapat ganti rugi dari maskapai. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat
mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.
Sementara penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan ruang tunggu
untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.
Penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar
setalah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.