Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganti Rugi Sriwijaya Air

Rp 1,25 Miliar Akan Jadi Biaya Ganti Rugi Per Penumpang yang Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air

Seperti yang diketahui kecelakaan pesawat Sriwijaya Air menjadi luka mendalam bagi keluarga korban.

Editor: Glendi Manengal
isitmewa
Grafik Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kecelakaan pesawat Sriwijaya Air menjadi luka mendalam bagi keluarga korban.

Terkait hal tersebut membuat para keluarga korban akan mendapat biaya ganti rugi dari maskapai.

Berikut ini biaya santunan yang akan ditanggung maskapai.

Baca juga: Zodiak Hari Ini Rabu 13 Januari 2021, Cancer Jangan Hilang Kendali, Gemini Jangan Buang Waktu

Baca juga: JADWAL Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Fulham, Spurs Siap Turunkan Kekuatan Penuh

Baca juga: 10 Korban di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Banten Dapat Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air SJ 182 membuat dua lembaga pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat.

Dua lembaga tersebut adalah Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, beasiswa, dan Jaminan Hari Tua.

Berikut santunan yang akan diterima keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182:

1. Santunan Rp 50 juta

PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan,

pihaknya sudah melakukan pendataan ke 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.

Selain itu, pihaknya menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya

ambulance Rp 500.000 terhadap masing-masing korban yang mengalami luka-luka.

Adapun santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved