Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganti Rugi Sriwijaya Air

Rp 1,25 Miliar Akan Jadi Biaya Ganti Rugi Per Penumpang yang Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air

Seperti yang diketahui kecelakaan pesawat Sriwijaya Air menjadi luka mendalam bagi keluarga korban.

Editor: Glendi Manengal
isitmewa
Grafik Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak 

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban

yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," kata Budi dalam siaran pers.

2. Jaminan kecelakaan kerja

BPJS Kesehatan akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja yang bertugas atau dinas, dalam hal ini termasuk kru pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

JKK yang diberikan sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Beasiswa pendidikan

Selain JKK, BPJS Kesehatan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja.

Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah.

Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

4. Jaminan kematian dan jaminan hari tua

Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK).

Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Bagi ahli waris yang ingin mengklaim haknya, bisa mencari informasi di kanal resmi BP Jamsostek.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved