Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Sinovac

Penggunaan Vaksin Sinovac Disetujui BPOM Setelah Lewati Beberapa Kriteria, Begini Penjelasannya

Diketahui sebelumnya BPOM sudah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac. Terkait hal tersebut dengan menerapkannya Emergency Use Authorization (EUA).

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya BPOM sudah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac.

Terkait hal tersebut dengan menerapkannya Emergency Use Authorization (EUA).

Diketahui penerapan tersebut ditetapkan dengan 4 kriteria, berikut penjelasanya.

Baca juga: Sudah 74 Kantong Jenazah yang Terkumpul dalam Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 12 Januari 2021, Capricorn Hatimu Akan Berbunga-bunga

Baca juga: UPDATE Terbaru Korban Longsor di Sumedang Bertambah Dua, Kini Total 15 Tewas & 25 Masih Dicari

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat untuk Vaksin Covid-19 Sinovac, Senin (11/1/2021).

Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam keterangan persnya menyebut penerapan EUA ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Secara internasional, kebijakan EUA selaras dengan panduan WHO, yang menyebutkan EUA dapat ditetapkan dengan beberapa kriteria.

“Pertama, telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah."

"Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat (termasuk vaksin) untuk

mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit/keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data

non-klinik, klinik, dan pedoman penatalaksanaan penyakit terkait,” ungkap Penny, Senin (11/1/2021) dilansir YouTube BPOM RI.

Kriteria ketiga, kata Penny, vaksin memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dan cara pembuatan obat yang baik.

Kemudian keempat, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko didasarkan pada kajian data non-klinik

dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

“Dan terakhir, belum ada alternatif pengobatan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa,

pencegahan atau pengobatan penyakit penyebab kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar Penny.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved