Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Sinovac

Penggunaan Vaksin Sinovac Disetujui BPOM Setelah Lewati Beberapa Kriteria, Begini Penjelasannya

Diketahui sebelumnya BPOM sudah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac. Terkait hal tersebut dengan menerapkannya Emergency Use Authorization (EUA).

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 

setelah audit terhadap vaksin asal China tersebut usai.

"Terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor,

maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal,

ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Niam juga mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.

Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, https://www.tribunnews.com/corona/2021/01/12/alasan-bpom-setujui-penggunaan-vaksin-covid-19-sinovac?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved