Vaksin Sinovac
Penggunaan Vaksin Sinovac Disetujui BPOM Setelah Lewati Beberapa Kriteria, Begini Penjelasannya
Diketahui sebelumnya BPOM sudah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac. Terkait hal tersebut dengan menerapkannya Emergency Use Authorization (EUA).
Dengan keluarnya izin ini, vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan dalam vaksinasi yang
rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (13/1/2021).
Adapun data-data yang didapatkan dari hasil uji klinis dan mengacu kepada panduan dari WHO dalam
pemberian persetujuan EUA untuk vaksin Covid-19, vaksin Sinovac diberi persetujuan penggunaan EUA.
“Oleh karena itu, pada hari ini, Senin, tanggal 11 Januari 2021,
Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac,
produksi Sinovac Biotech yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” tegas Penny.
Penny menegaskan, Badan POM senantiasa mengedepankan kehati-hatian, integritas dan independensi,
serta transparansi dalam pengambilan keputusan pemberian EUA ini,
dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat.
“Mari kita dukung program vaksinasi Covid-19, karena keberhasilan penanganan Covid-19
ini merupakan keberhasilan kita bersama sebagai Bangsa.” tutup Kepala Badan POM Penny K Lukito.
MUI Nyatakan Halal
Adapun sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh,