Kasus Pembunuhan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Paslaten, Ada 21 Adegan, Demi Keamanan Digelar di Polres
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Orlando Oktav Sangi warga Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah meninggal kembali direka ulang
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Orlando Oktav Sangi (22) warga Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah meninggal kembali direka ulang.
Sedikitnya ada 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Halaman Mapolres Tomohon, Senin (11/1/2021) siang.
"Dalam rekon tadi ada 21 adegan yang diperagakan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Orlando Oktav Sangi meninggal. Rekon tersebut tidak ada perubahan adegan. Seluruhnya adegan sesuai dengan BAP," kata Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chilion Diar.
Dia menyebut alasan keamanan, sehingga rekonstruksi sengaja digelar di Mapolres Tomohon.
Baca juga: Pasar Mulai Ramai di Awal Tahun, Banyak Masyarakat Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Dirut RSUD Tondano Ajak Para Tenaga Kesehatan Tetap Jaga Kesehatan Sebelum Divaksin
Baca juga: Keluarga Kopilot Sriwijaya Air Diego Mamahit Tunggu Pengumuman Resmi
"Memang sengaja kami lakukan di Mapolres, karena demi keamanan," tambahnya.
Chilion menjelaskan dalam adegan reka ulang diperankan tersangka DM, saksi dan salah satu saksi yang menjadi korban.
Yang mana terdapat 5 adegan saat tersangka menghabisi nyawa korban.
"Kami hadirkan tersangka, saksi dan saksi yang menjadi korban. Dari situ terlihat adegan 17 sampai 21 tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," terangnya.
Baca juga: Kabar Terkini Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air: Turbin Diangkat, Total 19 Kantong Jenazah Dikumpulkan
Baca juga: Sosok Melisa Hartanto Indonesian Idol Top 13, Dijuluki Sebagai Crazy Rich, Ini Profil Lengkapnya
Adapun dalam rekontruksi ini dikawal ketat Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon (URC) Totosik Polres Tomohon.
Selain itu, dalam rekonstruksi terlihat dihadiri oleh kasi Pidum Kajari Tomohon Dapot Manurung, SH, Kepala seksi barang bukti Kejari Tomohon Rastin Mokodompit, SH, Kasubsi A Kajari Tomohon Mariska Kandouw, SH Kasat Reskrim AKP Constatein Samuri, Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah IPDA Simon Wandersteyt bersama anggota.
Sebagaimana diketahui kasus ini berawal dari perkelahian di Kelurahan Paslaten, Kecamatan Tomohon Timur, Minggu (25/10/2020) sekira jam 23.30 Wita.
Korban orlando Oktav Sangi (22) warga Kelurahan Talete I, Kecamatan Tomohon Tengah meninggal dunia Senin (26/10/2020) sore, usai mendapat luka tikaman taji ayam di bagian punggung. (hem)
Baca juga: HUT ke-48 PDI P Kota Bitung: 69 Ranting, 8 Kecamatan dan DPC Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: