Vaksin Virus Corona
Pemerintah Pusat Belum Membahas Soal Penerapan Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksin Covid
Di Jakarta, Pemerintah Daerah telah menegaskan akan memberikan sanksi kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat belum membahas soal penerapan sanksi bagi warga yang menolak vaksin.
Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat hadir dalam program Mata Najwa yang ditayangkan di Trans7, Rabu (6/1/2020) malam.
Budi mengatakan, sampai sekarang diskusi ke arah situ (sanksi) belum pernah terjadi di pemerintah pusat.
"Kita akan melihat dinamikanya. Kalau saya pribadi percaya bahwa meyakinkan dengan cara persuasif itu akan jauh lebih baik untuk penerimaan masyarakat disuntik oleh vaksin," ujarnya.
Baca juga: Jika Sulut Lockdown, Ini Dampak Langsung bagi Perekonomian, Picu Pengangguran dan Kemiskinan
Baca juga: Sudah 10 Dokter di Makassar Meninggal Terinfeksi Covid-19, Ini Datanya
Baca juga: Kemenag Boltim Kembali Bentuk Tim Kerja Zona Integritas Tahun 2021
Sementara itu di Jakarta, Pemerintah Daerah telah menegaskan akan memberikan sanksi kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi ini sama dengan warga yang menolak tes usap atau swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.
Pria yang akrab disapa Ariza mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," ujar Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Menurut Ariza, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Kemudian bagi masyarakat yang menolak vaksinasi diikuti dengan kekerasan, maka denda yang diberikan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta.
"Dendanya sanksi, besarnya Rp 5 juta. Kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," tutur Ariza.
Karenanya, dia meminta agar masyarakat patuh dan taat dengan peraturan.
Sebelumnya, Ariza mengungkapkan persiapan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai lokasi vaksinasi.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan petugas kesehatan yang meliputi dokter, perawat, serta bidan yang akan bertugas sebagai vaksinator.