Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Virus Corona

Pemerintah Pusat Belum Membahas Soal Penerapan Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksin Covid

Di Jakarta, Pemerintah Daerah telah menegaskan akan memberikan sanksi kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi.

Editor: Rizali Posumah
Shutterstock
Ilustrasi vaksin corona - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah belum membahas soal sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin. 

Dengan adanya persiapan itu, proses vaksinasi di Ibu Kota diproyeksikan bisa mencapai 20.473 orang per hari. 

Adapun data sasaran penerima vaksin diperoleh dari berbagai sumber, yaitu dari Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan. 

Tenaga kesehatan akan menjadi kalangan yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Covid-19 tahap pertama. 

Kalangan lain yang diprioritaskan meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Budi Sadikin Lulusan Fisika Nuklir, Jawab Keraguan jadi Menkes: Kita Jalankan Amanah

Baca juga: Perbedaan Exciter 155 VVA dan MX King Lawas, Ada Soket Listrik untuk Pengisian Daya

Baca juga: Sebulan Lagi Menikah, Anggota DPRD Sumut Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri, Keluarga Bantah

Sebagian artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/135922/tolak-vaksinasi-covid-19-bisa-kena-sanksi-hingga-rp-7-juta?page=all

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved