Vaksin Virus Corona
Pemerintah Pusat Belum Membahas Soal Penerapan Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksin Covid
Di Jakarta, Pemerintah Daerah telah menegaskan akan memberikan sanksi kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi.
Dengan adanya persiapan itu, proses vaksinasi di Ibu Kota diproyeksikan bisa mencapai 20.473 orang per hari.
Adapun data sasaran penerima vaksin diperoleh dari berbagai sumber, yaitu dari Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Tenaga kesehatan akan menjadi kalangan yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
Kalangan lain yang diprioritaskan meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Budi Sadikin Lulusan Fisika Nuklir, Jawab Keraguan jadi Menkes: Kita Jalankan Amanah
Baca juga: Perbedaan Exciter 155 VVA dan MX King Lawas, Ada Soket Listrik untuk Pengisian Daya
Baca juga: Sebulan Lagi Menikah, Anggota DPRD Sumut Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri, Keluarga Bantah
Sebagian artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/135922/tolak-vaksinasi-covid-19-bisa-kena-sanksi-hingga-rp-7-juta?page=all