Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Ade Armando Soroti Gisel Rekam Adegan: ''Tindakan Pemvideoan Itu Bukan Pelanggaran Hukum''

Pakar komunikasi Ade Armando ikut berkomentar soal kasus video 19 detik artis Gisel.

Editor: Frandi Piring
via https://hukum.rmol.id/
Ade Armando soroti kasus video Gisel. 

Ariel NOAH dinyatakan bersalah karena dianggap lalai menyimpan film seksnya sehingga kemudian disebarluaskan.

"Itu kan aneh?" kata Ade Armando.

Sayangnya, ketika itu Ariel Noah memutuskan tidak naik banding.

"Padahal, saya percaya, kalau terus naik banding, Ariel pada akhirnya akan dibebaskan," jelas dia.

Sekarang kasus serupa terjadi pada Gisel.

"Demi supremasi hukum seharusnya sih Gisel bebas.

Gisel dan kekasihnya itu tinggal harus membuktikan bahwa mereka tidak berniat menyebarkannya pada orang lain," jelas Ada Armando.

Gimana Rizieq Shihab dan Firza Husein?

Ade Armando menjelaskan dalam kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein, jika yang digunakan hanya UU Pornografi,

kasusnya (dengan Gisel) akan kurang lebih sama.

Diduga, Firza mengirimkan foto telanjangnya kepada Rizieq Shihab untuk tujuan pribadi'.

"Jadi yang harus dibuktikan apakah pertukaran chat dan foto itu bertujuan untuk disebarluaskan pada banyak orang atau untuk diri mereka berdua," jelasnya.

Tapi, lanjut Ade Armando, kalau yang digunakan adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik ceritanya jadi lain.

UU ITE punya Pasal 27, yang menyatakan bahwa mentransmisikan konten elektronik yang melanggar kesusilaan sudah dapat diancam pidana penjara 6 tahun.

UU ini tidak membedakan pengiriman untuk kepentingan pribadi atau untuk banyak orang.

Pokoknya, kata Ade Armando, mengirim konten yang melanggar kesusilaan sudah langsung terancam hukuman.

"Dalam hal ini, posisi Firza dan Rizieq jadi lebih berbahaya," katanya.

"Kalau chat-chat yang selama ini beredar adalah benar, Firza jelas mengirimkan foto telanjang yang melanggar kesusilaan," jelas Ade Armando.

Bagaimana dengan Rizieq Shihab?

Kata Ade Armando, Rizieq belum tentu lepas dari gugatan.

"Masalahnya Rizieq juga di sepanjang percapakan mengirimkan chat-chat mesum yang tentu dapat dikategorikan melanggar kesusilaan," ujarnya.

Lebih jauh lagi, kata Ade Armando, Rizieq Shihab dapat dianggap sebagai orang yang terlibat meminta agar Firza mengirimkan foto telanjangnya.

Karena itu, lanjutnya, hakim bisa saja menyatakan Rizieq Shihab turut bersalah.

"Jadi, kasus Gisel, Rizieq, Firza, mereka semua sama-sama terkait dengan pornografi.

Tapi mungkin sekali nasib mereka tidak akan sama.

Kita sama-sama saja berharap agar hukum ditegakkan dengan adil dan objektif demi kepentingan rakyat Indonesia," jelas Ade Armando.

Simak videonya:

Tautan:

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kasus Pornografi, Ade Armando Sebut Gisel Harusnya Bebas, Gimana Rizieq Shihab dan Firza Husein?,

https://makassar.tribunnews.com/2021/01/07/kasus-pornografi-ade-armando-sebut-gisel-harusnya-bebas-gimana-rizieq-shihab-dan-firza-husein?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved