Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Ade Armando Soroti Gisel Rekam Adegan: ''Tindakan Pemvideoan Itu Bukan Pelanggaran Hukum''

Pakar komunikasi Ade Armando ikut berkomentar soal kasus video 19 detik artis Gisel.

Editor: Frandi Piring
via https://hukum.rmol.id/
Ade Armando soroti kasus video Gisel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar komunikasi Ade Armando menyoroti kasus Video Gisel yang kini masih terus jadi perbincangan di masyarakat.

Sebagaimana pengakuan Gisel sendiri yang telah mengaku menjadi pemeran wanita dalam video tersebut.

Baru-baru ini, Gisel pun minta maaf atas tersebarnya video syur tersebut.

(Foto - Gisel sampaikan permintaan maaf terkait kasus video syur dengan MYD, Rabu (6/1/2021)/Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Ade Armando mengulas kasus Video Gisel bersama kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Diketahui kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein kembali diusut usai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibatalkan.

Berikut selengkapnya!

"Dalam pandangan saya, Gisel harusnya terbebas dari tuduhan terlibat dalam memproduksi film pornografi," kata Ade Armando memulai ulasannya.

"Gisel sendiri sudah mengaku bahwa yang muncul beradegan seks dengan MYD dalam film tersebut adalah dirinya.

Namun dia mengaku tidak paham mengapa film tersebut bisa menyebar," ujar Ade Armando.

Ade Armando menjelaskan jika jawaban Gisel benar (tidak terlibat penyebaran video syur), maka Gisel tidak bisa dituduh melanggar UU Pornografi.

UU Pornografi ini, lanjutnya, sering disalahpahami.

"Saya sendiri dulu terlibat dalam penyusunan UU Pornografi yang kontroversial tersebut.

Saya saat itu diminta oleh tim pemerintah untuk memberi masukan tentang formulasi UU.

Karna itu, sedikit banyak, saya merasa tahulah apa yang menjadi marwah UU tersebut," jelas Ade Armando.

Semangat UU ini, kata dia, adalah memerangi penyebaran pornografi, baik untuk tujuan komersial atau sekedar hobi.

Olehanya UU Pornografi memberikan ancaman hukuman yang berat bagi mereka yang memproduksi, membuat,

menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, dan bahkan memiliki dan menyimpan produk pornografis.

Ade Armando lalu mengulas keterkaitan UU Pornografi dengan kasus Gisel.

"Dalam hal ini, Gisel memang bisa nampak seolah bersalah karena dia terlibat dalam pembuatan dan menjadi 'model' dalam film porno itu," kata Ade Armando.

Namun, lanjutnya, UU Pornografi harus dipahami secara lengkap.

Ade Armando Soroti Video <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gisel' title='Gisel'>Gisel</a>

(Foto: Ade Armando Soroti Video Gisel/Capture Tribun Timur/ Sakinah Sudin/ YouTube CokroTV)

Kata Ade Armando, UU Pornografi juga mengandung pasal-pasal yang mengecualikan pembuatan dan penyimpanan produk pornografi yang tidak disebarluaskan.

Dalam penjelasan UU Pornografi, lanjut Ade Armando, dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam kegiatan

yang terancam hukuman pidana kalau pembuatan produk pornografi itu buat dirinya sendiri.

Juga dikatakan bahwa tidak terancam hukuman pidana kalau penyimpanan dilakukan untuk dirinya sendiri.

"Sederhananya begini deh. Kalau ada warga Indonesia yang, entah untuk tujuan apa, merekam adegan persenggamaan dia

dan pasangannya dalam video, dan video itu hanya untuk dilihat mereka sendiri, tidakan itu tidak melanggar hukum," ujar Ade Armando.

"Begitu juga kalau ada warga yang punya video porno, entah dari mana, dan video itu tidak dia pertunjukkan atau

dia gandakan bagi orang lain, tidak itu tidak melanggar hukum," tambahnya.

Ade Armando mengungkapkan UU Pornografi Indonesia memang tidak kaku.

Yang diperangi, kata dia, adalah bisnis dan industri pornografi, bukan perilaku warga negara di kamarnya masing-masing.

Gisel harusnya bebas

"Karena itu, Gisel seharusnya dinyatakan tidak bersalah. Dia merekam hubungan seks dengan kekasihnya itu,

betapapun mungin , taruhlah bersalah secara norma budaya, tindakan pemvideoan itu bukan pelanggaran hukum," jelasnya.

Kasus ini, kata Ade Armando, jadi perkara hukum karena video itu menyebar.

Karena itu, lanjutnya, Gisel tinggal menjelaskan di pengadilan bahwa dia membuat video itu sekedar untuk koleksi pribadi.

Yang harus dihukum pidana adalah mereka yang menggandakan dan menyebarkannya.

Kasus ini serupa dengan kasua Ariel NOAH beberapa tahun silam.

"Dia (Ariel) merekam adegan hubungannya tapi dia tidak berniat menyebarkannya.

Tapi kenapa dia akhirnya masuk penjara? Saya duga sih karena saat itu pengadilan tertekan oleh opini masyarakat yang marah dengan Ariel." kata Ade Armando.

"Jadi, lagi-lagi saya duga ya, hakim tertekan untuk menghukum Ariel.

Sehingga kesannya, keputusan hakim tidak objektif, mengikuti bunyi undang-undang," sambungnya.

Ariel NOAH dinyatakan bersalah karena dianggap lalai menyimpan film seksnya sehingga kemudian disebarluaskan.

"Itu kan aneh?" kata Ade Armando.

Sayangnya, ketika itu Ariel Noah memutuskan tidak naik banding.

"Padahal, saya percaya, kalau terus naik banding, Ariel pada akhirnya akan dibebaskan," jelas dia.

Sekarang kasus serupa terjadi pada Gisel.

"Demi supremasi hukum seharusnya sih Gisel bebas.

Gisel dan kekasihnya itu tinggal harus membuktikan bahwa mereka tidak berniat menyebarkannya pada orang lain," jelas Ada Armando.

Gimana Rizieq Shihab dan Firza Husein?

Ade Armando menjelaskan dalam kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein, jika yang digunakan hanya UU Pornografi,

kasusnya (dengan Gisel) akan kurang lebih sama.

Diduga, Firza mengirimkan foto telanjangnya kepada Rizieq Shihab untuk tujuan pribadi'.

"Jadi yang harus dibuktikan apakah pertukaran chat dan foto itu bertujuan untuk disebarluaskan pada banyak orang atau untuk diri mereka berdua," jelasnya.

Tapi, lanjut Ade Armando, kalau yang digunakan adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik ceritanya jadi lain.

UU ITE punya Pasal 27, yang menyatakan bahwa mentransmisikan konten elektronik yang melanggar kesusilaan sudah dapat diancam pidana penjara 6 tahun.

UU ini tidak membedakan pengiriman untuk kepentingan pribadi atau untuk banyak orang.

Pokoknya, kata Ade Armando, mengirim konten yang melanggar kesusilaan sudah langsung terancam hukuman.

"Dalam hal ini, posisi Firza dan Rizieq jadi lebih berbahaya," katanya.

"Kalau chat-chat yang selama ini beredar adalah benar, Firza jelas mengirimkan foto telanjang yang melanggar kesusilaan," jelas Ade Armando.

Bagaimana dengan Rizieq Shihab?

Kata Ade Armando, Rizieq belum tentu lepas dari gugatan.

"Masalahnya Rizieq juga di sepanjang percapakan mengirimkan chat-chat mesum yang tentu dapat dikategorikan melanggar kesusilaan," ujarnya.

Lebih jauh lagi, kata Ade Armando, Rizieq Shihab dapat dianggap sebagai orang yang terlibat meminta agar Firza mengirimkan foto telanjangnya.

Karena itu, lanjutnya, hakim bisa saja menyatakan Rizieq Shihab turut bersalah.

"Jadi, kasus Gisel, Rizieq, Firza, mereka semua sama-sama terkait dengan pornografi.

Tapi mungkin sekali nasib mereka tidak akan sama.

Kita sama-sama saja berharap agar hukum ditegakkan dengan adil dan objektif demi kepentingan rakyat Indonesia," jelas Ade Armando.

Simak videonya:

Tautan:

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kasus Pornografi, Ade Armando Sebut Gisel Harusnya Bebas, Gimana Rizieq Shihab dan Firza Husein?,

https://makassar.tribunnews.com/2021/01/07/kasus-pornografi-ade-armando-sebut-gisel-harusnya-bebas-gimana-rizieq-shihab-dan-firza-husein?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved