Populer Nasional
Ade Armando Soroti Gisel Rekam Adegan: ''Tindakan Pemvideoan Itu Bukan Pelanggaran Hukum''
Pakar komunikasi Ade Armando ikut berkomentar soal kasus video 19 detik artis Gisel.
"Begitu juga kalau ada warga yang punya video porno, entah dari mana, dan video itu tidak dia pertunjukkan atau
dia gandakan bagi orang lain, tidak itu tidak melanggar hukum," tambahnya.
Ade Armando mengungkapkan UU Pornografi Indonesia memang tidak kaku.
Yang diperangi, kata dia, adalah bisnis dan industri pornografi, bukan perilaku warga negara di kamarnya masing-masing.
Gisel harusnya bebas
"Karena itu, Gisel seharusnya dinyatakan tidak bersalah. Dia merekam hubungan seks dengan kekasihnya itu,
betapapun mungin , taruhlah bersalah secara norma budaya, tindakan pemvideoan itu bukan pelanggaran hukum," jelasnya.
Kasus ini, kata Ade Armando, jadi perkara hukum karena video itu menyebar.
Karena itu, lanjutnya, Gisel tinggal menjelaskan di pengadilan bahwa dia membuat video itu sekedar untuk koleksi pribadi.
Yang harus dihukum pidana adalah mereka yang menggandakan dan menyebarkannya.
Kasus ini serupa dengan kasua Ariel NOAH beberapa tahun silam.
"Dia (Ariel) merekam adegan hubungannya tapi dia tidak berniat menyebarkannya.
Tapi kenapa dia akhirnya masuk penjara? Saya duga sih karena saat itu pengadilan tertekan oleh opini masyarakat yang marah dengan Ariel." kata Ade Armando.
"Jadi, lagi-lagi saya duga ya, hakim tertekan untuk menghukum Ariel.
Sehingga kesannya, keputusan hakim tidak objektif, mengikuti bunyi undang-undang," sambungnya.