Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maklumat Kapolri

Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Pesta Tahun Baru dan Kegiataan Agama di Luar Tempat Ibadah

Dikatakan oleh Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penerbitan Maklumat Kapolri bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 202. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rabu 23 Desember 2020 kemarin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020. 

Maklumat tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 202. 

Dikatakan oleh Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," ujar Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Adapun maklumat ini dikeluarkan dengan pertimbangan karena penanganan Covid-19 secara nasional sejauh ini belum sepenuhnya terkendali.

Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi penekanan eks Bareskrim Polri ini agar tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Keempat poin itu antara lain sebagai berikut:

1. Perayaan Natal dan kegiataan keagamaan di luar tempat ibadah

2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun

3. Arak-arakan, pawai, dan karnaval

4. Pesta penyalaan kembang api

Selain itu, maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat ini supaya masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak.

Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.

Polda Sultu Telah Lakukan 3 Operasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved