Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maklumat Kapolri

Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Pesta Tahun Baru dan Kegiataan Agama di Luar Tempat Ibadah

Dikatakan oleh Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penerbitan Maklumat Kapolri bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 202. 

terjadi penyebaran Covid-19, hal ini yang kita antisipasi dengan terus melakukan patroli imbauan

dan pengawasan langsung di lapangan melalui Operasi Lilin Samrat maupun Operasi Aman Nusa II,” ujar Jules.

Ia berharap ini menjadi perhatian bersama seluruh lapisan masyarakat agar terus saling

mengingatkan protokol kesehatan supaya tidak terjadi klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,

karena saat ini banyak daerah di Sulawesi Utara yang sudah masuk ke zona merah Covid-19.

Selasa (22/12/2020) saja Sulut ketambahan 31 kasus baru Covid-19 yang 14 di antaranya berada di Manado. (Kompas.com: Achmad Nasrudin Yahya/Tribunmanado.co.id: Isvara Savitri)

Baca juga: Doa Ashabul Kahfi, Amalkanlah di Saat Anda Alami Kesulitan, InsyaAllah Dibukakan Jalan Keluar

Baca juga: Doa Agar Dimudahkan Mendapat Jodoh Atau Pasangan, Doa Untuk Laki dan Perempuan

Baca juga: Berdoa Setelah Sholat Tahajud, Ini Bacaan Doa Lengkap Latin dan Terjemahannya Bahasa Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maklumat Kapolri: Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Kembang Api, Arak-arakan dan Karnaval"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved